Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dinkes Parepare

Kasus Korupsi Dinkes Parepare Bergulir di Polda Sulsel, Potensi Ada Tersangka Baru

Kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bergulir di Polda Sulsel.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Tim Penyidik Polda Sulsel saat geledah ruang arsip Pemkot Parepare.   

Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.

Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.

Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.

Dua tahun berproses, di tahun 2020 mantan Kadiskes dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi.

dr Yamin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi itu.

Hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.

Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.

Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.

Kajari Parepare saat itu, Didi Haryono mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"Kita tahan 20 hari. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/10/2022).(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved