Korupsi Dinkes Parepare
Kasus Korupsi Dinkes Parepare Bergulir di Polda Sulsel, Potensi Ada Tersangka Baru
Kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bergulir di Polda Sulsel.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali bergulir di Polda Sulsel.
Saat ini penyidik Polda Sulsel tengah mendalami adanya aliran dana ke beberapa oknum hingga merugikan negara Rp 6,3 miliar.
Kasus itu pun berpotensi menambah adanya tersangka baru.
Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Hendrawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan beberapa berkas dari penggeledahan di tiga lokasi di Parepare.
"Iya, kami masih penyelidikan dan pengembangan. Soal itu (ada tersangka baru) nanti kita umumkan kok," katanya, Sabtu (27/7/2024).
Hendrawan juga belum mau berkomentar dengan adanya beberapa pihak yang diperiksa setelah pihaknya melakukan penggeledahan itu.
"Soal ada yang diperiksa nanti aja yah, sementara saya cek dulu karena masih pengembangan. Kita nanti rilis kalau sudah rampung," ungkapnya.
Diketahui, tim penyidik dari Polda Sulsel telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Parepare ruang arsip Pemkot Parepare, Dinas Kesehatan Parepare dan rumah mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kota Parepare pada Jumat (19/7) kemarin.
Baca juga: Polisi Geledah Ruang Arsip Pemkot Parepare
Di ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare, kurang lebih 6 jam lamanya anggota kepolisian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, empat karung berisi berkas, 2 unit komputer disita tim penyidik.
Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare
Kasus korupsi Dinkes Kota Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.
Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.
Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40 miliar dari pusat.
Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.
Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.
Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.
Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.
Dua tahun berproses, di tahun 2020 mantan Kadiskes dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi.
dr Yamin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi itu.
Hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.
Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.
Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.
Kajari Parepare saat itu, Didi Haryono mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.
"Kita tahan 20 hari. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/10/2022).(*)
Kabar Taufan Pawe Tersangka, Zulham Arief: Itu Tak Benar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Taufan Pawe, Mantan Wali Kota Parepare Pernah Tegaskan Tolak Setoran-Jual Beli Jabatan |
![]() |
---|
Polda Sulsel Tak Pandang Bulu Usut Dugaan Korupsi Dinkes Parepare era Taufan Pawe |
![]() |
---|
Beredar Kabar Taufan Pawe Tersangka Dugaan Korupsi, Kasus Dibawa ke Mabes |
![]() |
---|
Pasca Penggeledahan, Kasus Korupsi DAK Dinkes Parepare Mandek di Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.