Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Takalar Harus Kembalikan Jabatan Kades Cakura Setelah Menang PK

Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Desa Cakura Saharuddin.

Tribun-timur.com
Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Kepala Desa Cakura Saharuddin.

Mahkamah Agung juga secara tegas membatalkan putusan di tingkat PTUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel.

'Kabul PK, batal Judex Facti, adili kembali: Tolak Gugatan' demikian isi putusan majelis hakim MA yang terdiri dari Irfan Fachruddin selalu hakim ketua dan hakim anggota masing-masing Cerah Bangun dan Yosran.

Diketahui permohonan PK dengan Nomor: 79 PK/TUN/2024 diajukan oleh Kepala Desa Cakura Saharuddin terhadap putusan PTUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel dengan termohon atas nama Rusli M dan Bupati Takalar.

Gugatan ini terkait dengan pencopotan Saharuddin sebagai Kepala Desa Cakura.

Akademisi Fakultas Hukum UINAM Rahman Syamsuddin mengatakan kalau kepala desa menang di tingkat peninjauan kembali di PTUN.

Maka pada prinsipnya keputusan tersebut mengharuskan Pj Bupati Takalar untuk mengembalikan hak-hak kepala desa yang telah dicopot.

“Ini termasuk mengembalikan jabatan kepala desa dan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima selama masa pencopotan,” kata Rahman Syamsuddin, Rabu (24/7/2024).

Sementara itu, Muhammad Nursalam dari Rudal & Partners Law Firm selaku penasihat hukum Kepala Desa Cakura Saharuddin mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan MA terkait dengan permohonan PK yang diajukan kliennya.

“Putusan hakim MA terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan klien kami terkait dengan putusan PTUN Makassar dan Pengadilan Tinggi TUN Sulsel sudah bersifat final dan mengikat. Semua pihak terkait harus menghormati putusan dan patuh menjalankan,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved