Laptop Dinas Wajib Dikembalikan! Sekwan DPRD Bone Ultimatum ke Anggota Dewan Gagal di Pileg 2024
"Harus dikembalikan itu laptop, paling lambat sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih di bulan Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur
Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, BONE - Plt Sekwan Bone, Idrus menginstruksikan kepada anggota DPRD Bone yang tidak terpilih untuk segera mengembalikan laptop yang telah dianggarkan 2019 lalu.
"Harus dikembalikan itu laptop, paling lambat sebelum pelantikan anggota DPRD terpilih di bulan Agustus," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Kamis (25/7/2024).
Ia mengungkapkan kebanyakan kondisi Laptop yang telah dianggarkan banyak yang mengalami kerusakan.
Baca juga: Operasi Patuh Jaring 238 Pelanggar, Polisi Ciduk Pengendara Mabuk di Palopo
"Meskipun rusak itu harus dikembalikan karena nanti juga kita akan membuatkan surat tanda terima, dan yang tidak mengembalikan tidak akan diberikan uang purna tugas," jelasnya.
"Sudah ada yang kembalikan tapi memang kebanyakan yang sudah kembalikan itu dalam keadaan rusak," sambungnya.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati anggota DPRD mengenai pengembalian laptop tersebut.
Untuk diketahui, jenis laptop untuk Anggota DPRD Bone jenis Macbook Air Apple seri MQD321D/A dengan total anggaran Rp670 juta.
Yang dimana laptop tersebut berjumlah 50 unit untuk kebutuhan telekonferensi ditengah pandemi virus corona (covid 19).
Namun karena tidak cukup anggaran, maka hanya mampu diadakan dan terealisasi sebanyak 46 unit.
Caleg Terpilih
Sementara itu, tercatat sebanyak 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah menyerahkan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Kabupaten Bone.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Bone Divisi Teknis, Zainal saat dikonfirmasi Tribun Timur.
Ia mengatakan semua bukti LHKPN telah diserahkan oleh masing-masing Caleg terpilih.
“Alhamdulillah, 45 anggota DPRD sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN sebagai syarat wajib untuk pelantikan nanti, yang harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum dilantik,” ujarnya.
Dari 45 caleg terpilih, semuanya sudah mengantongi bukti tanda terima LHKPN. Yang dimana batas pelaporan diketahui hanya sampai tanggal 20 Juli.
Sosok Bebizie Anggota Dewan Liburan ke Eropa saat Gaji dan Tunjangan Berpolemik, Dulu Biduan |
![]() |
---|
Cahaya Bone Beri Diskon 10 Persen, Salah Satunya Rute Palu-Makassar |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Benarkah KONI Bone Terima Dana Hibah Rp6,6 M Tahun 2024? Penjelasan Bendahara Andi Sadikin |
![]() |
---|
Mahasiswa Unismuh Tolak Kenaikan Tunjangan Anggota DPR Rp3 Juta / Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.