Pilkada 2024
Bawaslu Sulsel: Ada Lurah di Makassar dan Camat di Bantaeng Tak Netral Jelang Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan oleh seorang camat di Kota Makassar menjelang Pilkada.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap adanya dugaan ketidaknetralan oleh seorang lurah di Kota Makassar dan camat di Bantaeng, Sulsel menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelusuran awal terhadap kasus ini.
Temuan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli usai membuka rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (25/7/2024).
"Di Kota Makassar ada satu yang masih dalam penelusuran awal, diduga lurah. Kita lagi proses penelusurannya," kata Mardiana Rusli.
Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai identitas camat yang dimaksud.
Kasus ini menjadi perhatian serius Bawaslu Sulsel karena ketidaknetralan aparatur negara (ASN) dapat mempengaruhi proses demokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam Pilkada.
Temuan ini berasal dari dua sumber, yaitu penelusuran Bawaslu dan laporan masyarakat.
Baca juga: 17 ASN Pinrang dan 8 di Sidrap Langgar Netralitas Jelang Pilkada 2024, Sanksi Menanti?
"Itu temuan tetapi ada juga dalam bentuk laporan," katanya.
Ketika ditanya mengenai indikator yang menunjukkan dugaan pelanggaran, Mardiana mengungkapkan bahwa kebanyakan kasus semacam ini terkait dengan pernyataan dukungan terbuka kepada calon tertentu di media sosial.
"Kebanyakan pernyataan dukungan kepada calon tertentu secara terbuka di media sosial," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tahapan pemilihan sudah berjalan, meskipun proses pencalonan dan kampanye belum dimulai.
Akan tetapi Bawaslu tetap menjalankan dan mengoptimalkan kinerja pengawasan.
"Tapi sekali lagi bahwa di isu netralitas ASN itu adalah di semua ruang tahapan yang berjalan (harus diawasi)," tegasnya.
Mardiana menekankan bahwa netralitas ASN diatur oleh berbagai peraturan, termasuk peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), undang-undang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN.
"Karena dia terikat dengan peraturan lainnya, bisa saja di surat dari kementerian, kemudian undang-undang yang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN," terangnya.
| Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
|
|---|
| Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
|
|---|
| Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
|
|---|
| Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
|
|---|
| Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bawss-sluu-11.jpg)