Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel

17 ASN Pinrang dan 8 di Sidrap Langgar Netralitas Jelang Pilkada 2024, Sanksi Menanti?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap dugaan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar asas netralitas. 

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com
Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengungkap dugaan 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar asas netralitas. 

Temuan ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli usai membuka rapat koordinasi bersama stakeholder di Hotel Claro Makassar, Kamis (25/7/2024) siang.

Selain Pinrang, di Kota Palopo terdapat sekitar 8 ASN yang sedang ditangani oleh Bawaslu

Kemudian di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), 8 ASN juga diduga terlibat dalam keberpihakan politik, dan semuanya telah direkomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti. 

Kabupaten Sidrap dan Sinjai masing-masing memiliki 2 kasus, Kabupaten Takalar memiliki 2 kasus, Pangkep 6 kasus.

Adapun di Kota Makassar terdapat satu kasus ASN yang masih dalam penelusuran awal terkait dugaan keterlibatan seorang camat.

"Grafik peningkatan keberpihakan ASN cukup tinggi pasca Pemilu. Ini menjadi perhatian kita semua untuk menjaga netralitas ASN demi terciptanya Pilkada yang adil dan demokratis," tegas Mardiana. 

Untuk itu, Mardiana Rusli, mengungkapkan bahwa hari ini diadakan rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum.

Baca juga: Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Minta Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil Dicopot

Salah satu topik utama yang akan dibahas adalah isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tengah berlangsung.

Menurut Mardiana, isu netralitas ASN menjadi perhatian serius karena banyak ASN yang diduga terlibat atau menunjukkan keberpihakan terhadap calon tertentu. 

"Dalam proses pemilihan yang sedang berjalan, kita banyak memproses ASN yang diduga punya keterlibatan atau keberpihakan dengan calon tertentu," ujarnya.

Lebih lanjut, dugaan pelanggaran netralitas ASN sering kali muncul.

Itu disebabkan adanya pernyataan dukungan terhadap calon tertentu secara terbuka di media sosial.

Mardiana menjelaskan bahwa meskipun tahapan Pilkada seperti rekrutmen sudah berjalan, tahapan pencalonan dan kampanye belum resmi dimulai. 

Namun, isu netralitas ASN tetap relevan di semua tahapan yang sedang berlangsung. 

"Kalau ditanyakan tahapan pencalonan dan kampanye, memang belum masanya. Tapi sekali lagi bahwa isu netralitas ASN itu adalah di semua ruang tahapan yang berjalan," ujarnya.

Menurut Mardiana, pelanggaran netralitas ASN bisa dilihat dari berbagai indikator, termasuk dukungan terbuka di media sosial yang melanggar peraturan lain yang mengatur netralitas ASN. 

"ASN terikat dengan peraturan lainnya, bisa saja di SKB surat kementerian, undang-undang yang terbaru, dan undang-undang netralitas ASN," tambahnya.

Bawaslu berperan dalam mengidentifikasi dan menelusuri dugaan pelanggaran, tetapi bukan sebagai eksekutor. 

"Makanya ketika proses itu, kita bukan jadi eksekutor tapi hanya melakukan penelusuran dan meneruskan ke KASN sebagai lembaga yang punya otoritas untuk menangani ASN," jelas Mardiana.

Mardiana berharap, melalui rapat dengan pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum, dapat diambil langkah-langkah konkret.

Hal ini untuk menangani dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan, guna mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;

27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Debat akan ada di tahapan 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved