Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AMSI

Pers Wajib Mengedapankan Kepercayaan Publik di Tengah Disrupsi Digital

perusahaan pers punya banyak kelebihan dibandingkan content creator yaitu menerapkan disiplin kerja jurnalistik, melakukan proses verifikasi

Editor: Ilham Arsyam
Dok AMSI
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengeluarkan Modul dan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) untuk Perusahaan Media. 

“Dari lima dimensi yang diukur, maka skor total adalah 44,33 dengan nilai tertinggi 65,” kata Wendra. 

Dari hasil riset ini, Wendra mencatat sejumlah pekerjaan rumah bagi perusahaan media. Diantaranya soal masih banyaknya persoalan stereotip terhadap perempuuan, pembedaan gender untuk pekerjaan tertentu, serta masih adanya ujaran kebencian dengan target perempuan. 

Terkait kebijakan berbasis gender, skor yang diperoleh adalah 9 dari nilai maksimal 18. “Banyak  media yang belum punya SOP untuk mengatasi kekerasan berbasis gender serta belum punya aturan proporsi gender dalam aktivitas kerja.”

Salah satu yang jadi sorotan PR2Media adalah prosentase kekerasan seksual secara luring dan daring di tempat kerja memiliki nilai yang sama yaitu 5,8 persen. “Ini sesuai dengan apa yang dikatakan UNESCO, bahwa kekerasan gender luring dan daring itu berjalan bersamaan, dan tidak bisa dipisahkan.”

Dari hasil riset dan FGD oleh PR2Media yang melibatkan 277 responden dari perwakilan media anggota AMSI, ada temuan bahwa peraturan tertulis untuk menangani Kekerasan Seksual (KS) dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) di perusahaan media itu ‘sangat minim atau belum ada sama sekali’. 

“Meski tidak ada aturan tertulis, lingkungan kerja perusahaan bisa menciptakan ekosistem yang menjunjung kesetaraan gender. Namun ini sangat tergantung pada kebijakan pimpinan. Kalau pimpinannya bagus, maka tidak apa-apa. Tapi bagaimana jika tidak?” tanya Wendra. 

Wendra menekankan, keberadaan aturan soal GEDI (Gender Equality Diversity and Inclusion) harus dilihat sebagai keunggulan kompetitif perusahaan sehingga bisa lebih baik melayani kebutuhan publik. 

“Praktik kesetaraan gender jangan dilihat sebagai beban baru. Tapi ini justru jadi pendorong positif bagi praktik jurnalisme dan bisnis,” tutup Wendra.

Praktik baik di perusahaan media

IDN Times adalah salah satu perusahaan media anggota AMSI yang sudah memiliki SOP terkait kekerasan seksual dan KBGO di tempat kerja. 


“Isu kekerasan seksual menjadi perhatian bagi media-media yang ada di bawah IDN Times. Dan keresahan ini meningkat di masa pandemi, ketika orang terperangkap di rumah, punya partner yang abusive, serta ada peningkatan kasus KDRT dan kekerasan seksual. Seraya meliput dan kala itu ikut mendorong dikeluarkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka kita mulai hal yang sama di perusahaan,” kata Uni Lubis, Pemimpin Redaksi IDN Times. 


IDN Times mengeluarkan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja pada 1 Februari 2022. Aturan tersebut lantas diperbarui dengan SOP Pelecehan dan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja dan Kekerasan Berbasis Gender Online, pada 1 Maret 2024. IDN Times bahkan mempekerjakan seorang psikolog sebagai konselor kesehatan mental untuk menangani kasus kesehatan mental di perusahaan media tersebut. 

“Salah satu yang menonjol dari sebuah perusahaan media yang menargetkan kelompok milenial dan Gen Z adalah kesadaran yang tinggi soal kekerasan seksual, kesetaraan gender, serta KBGO. Dan concern kesetaraan itu juga diturunkan dalam 7 Pilar Konten yang berlaku di IDN Times,” tambah Uni. 

Tujuh Pilar Konten dari IDN Times berisi panduan soal bagaimana sebuah konten diproduksi. Ketujuh pilar tersebut adalah kesetaraan gender, anti pelecehan seksual, anti perundungan, persatuan dalam perbedaan ras dan etnis, persatuan dalam perbedaan kepercayaan, anti stereotipe, serta mendefinisikan kembali arti kata ‘cantik’ (redefining beauty). 

“Ini semacam kode etik jurnalistik, yang kalau pakai bahasa (generasi) boomer itu isinya melarang ini melarang itu. Tujuh Pilar Konten IDN Times adalah inti dari kode etik jurnalistik yang berlaku di IDN Times,” kata Uni Lubis. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved