Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Apes Menimpa Susno Duadji Gegara Soroti Kasus Vina Cirebon, Eks Kabaresrim Sampai Bersumpah

 Ia mengungkap alasannya ikut andil dalam kasus Vina Cirebon demi membantu polisi mengungkap misteri sebenarnya.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Purn Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Baca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Vina, Susno Duadji menilai ada kesalahan berjamaah aparat penegak hukum. 

Tidak terima, Susno Duaji mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hingga upaya hukum biasa terlahir ke Mahkamah Agung (MA), kasasi.

Namun, putusan kasasi MA justru menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Susno Duadji Yakin Saka Tatal Menang PK

Sebelumnya, Susno Duadji turut memberikan perhatian terhadap sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam digelar di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini Rabu (24/7/202).

Saka Tatal sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dan kini ia telah bebas setelah menjalani hukuman penjara.

Susno Duadji menyakini bahwa kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan.

Sehingga, Susno Duadji menitipkan pesan tegas kepada para majelis hakim agar bijak memberikan putusan pada sidang PK Saka Tatal hari ini.

Adapun, Sidang PK Saka Tatal ini akan dipimpin oleh tiga srikandi.

Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji, dilansir dari Tayangan Youtube TVoneNews.

Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved