Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mal Centre Point Medan

Bobby Makin Keras ke Pengelola Mal Centre Point Medan Tapi Belum Berani Eksekusi, Ini Penyebabnya

Selain itu, puluhan Satpol PP pun kembali menggelar apel penutupan bangunan di Mal Centre Point.

|
Editor: Ansar
TribunMedan
Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution (dua kanan) bersama organisasi pemerintah daerah (OPD) Medan menutup dan menyegel pintu masuk mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan tersebut dilakukan terkait penunggakan pembayaran pajak daerah dan retribusi dengan total Rp 250 Miliar. (DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

Bobby berjanji akan melakukan sosialisasi dalam waktu dekat.

"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant, jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," tukasnya.

Berdasarkan Wikipedia, pemilik Mall Centre Point adalah orang terkaya Indonesia.

Pemilik Mall Centre Point masuk 150 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2016 versi majalah Globe Asia.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024).

Penyegelan terjadi karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut menunggak pajak, senilai Rp 250 miliar sejak tahun 2011.

"Dari tahun 2011 mulai pertama sekali dibangun, sampai dengan hari ini masih ada kewajiban," ujar Bobby usai melakukan penyegelan.

Bobby mengatakan, bangunan ini juga tidak mempunyai izin.

Pemkot Medan juga sempat memberi tenggat waktu hingga hari ini untuk melunasi pajak tersebut.

Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.

"Sudah kami sampaikan berkali-kali dan kami sudah ketemu dengan PT KAI (pemilik tanah) dan PT ACK (Centre Point) selaku pengelola sudah memberikan deadline sampai tanggal 15."

"Tapi belum ada kesepakatan yang membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya retribusinya, maka kami tutup," ujar dia.

Disinggung kenapa baru sekarang penyegelan, Bobby mengatakan, penagihan pajak sudah dilakukan sejak tahun 2021, bahkan Pemkot pun sempat menyegel tempat itu, berkaitan dengan pajak bumi bangunan (PBB) .

"(Tapi) itu pajak yang berbeda makanya pajak itu ada pajak PBB pajak bumi dan bangunan, waktu itu sudah diselesaikan. Waktu itu nilainya lebih dari Rp 50 miliar yang diselesaikan.

Sampai saat ini mal ini membayar PBB setiap tahunnya," ujar Bobby.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved