Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tingkatkan Transparansi & Akuntibilitas, SPI UINAM Gelar Entry Meeting Audit Penerimaan

Entry meeting audit penerimaan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan kampus.

UIN Alauddin Makassar
Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar entry meeting audit penerimaan kampus pada Senin, (22/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar entry meeting audit penerimaan kampus pada Senin, (22/7/2024).

Acara ini berlangsung di Gedung Rektorat dan dihadiri oleh berbagai pejabat universitas yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penerimaan kampus.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) Dr. Andi Aderus, Ketua SPI Prof Erwin Hafid, Sekretaris SPIĀ  Roby Aditya, dan Kepala Biro Akademik, Administrasi, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) Dr Kaswad Sartono.

Selain itu, hadir juga Wakil Dekan Bidang AUPK dari seluruh fakultas, Wakil Direktur Pascasarjana, Kepala Tata Usaha dari setiap fakultas, dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pascasarjana.

Dalam sambutannya, Dr Andi Aderus menekankan pentingnya semua unit bisnis di fakultas untuk masuk ke dalam penerimaan universitas melalui sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (P2B).

"Semua bisnis yang dijalankan fakultas, termasuk sewa aula, fotokopi, dan kantin harus disalurkan ke universitas. Bapak ibu bisa klaim anggaran tersebut melalui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKKL)," ujarnya.

Menanggapi isu mengenai pegawai yang bekerja tanpa dibayar honor lembur, Dr Andi Aderus meminta agar stigma tersebut dihilangkan.

Menurutnya, semua pegawai yang bekerja akan dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ada pegawai yang merasa tidak dihargai.

Ketua SPI, Prof Erwin Hafid, menegaskan bahwa legalisir dokumen harus disetorkan ke penerimaan UIN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010.

"Legalisir dokumen adalah bagian dari penerimaan yang harus dicatat dan dilaporkan secara transparan," jelasnya.

Dr. Kaswad Sartono, Kepala Biro AAKK, menambahkan bahwa dalam pertemuan dengan Inspektur Jenderal (Irjen) Faisal beberapa waktu lalu, mereka membahas tentang penguatan fungsi SPI.

"SPI merupakan perpanjangan tangan dari Inspektorat Jenderal (Itjen), dan ke depan auditor di setiap UIN akan ditambah menjadi tenaga profesional," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya semua kegiatan yang menggunakan logo UIN untuk masuk ke Badan Layanan Umum (BLU) sebagai upaya memperkuat pemasukan dan akuntabilitas perguruan tinggi.

"Semua kegiatan yang menggunakan logo UIN harus masuk ke BLU untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih baik," tambah Dr Kaswad Sartono.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved