Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekhawatiran PDI-P Palopo Soal Syarat Pendaftaran Kepala Daerah di PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Kekhawatiran PDIP Palopo Soal Syarat Pendaftaran Kepala Daerah di PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sosialisasi PKPU nomor 8 oleh komisioner KPU Palopo, Senin (22/7/2024) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Palopo, Alfri Djamil, menyampaikan kekhawatirannya terkait salah satu syarat pencalonan kepala daerah yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Kekhawatiran PDIP Palopo Soal Syarat Pendaftaran Kepala Daerah di PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban Ketua dan Sekretaris Parpol untuk menandatangani formulir pendaftaran pasangan calon di KPU.

"Bagaimana jika saat pendaftaran ternyata ada hal yang tidak terduga, seperti Ketua atau Sekretaris Parpol meninggal dunia? Apa langkah yang akan diambil oleh KPU?" ungkap Alfri Djamil.

Lebih lanjut, Alfri berharap KPU dapat menyiapkan kebijakan antisipasi untuk situasi yang tidak terduga tersebut.

Ia juga mendorong KPU Kota Palopo untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI guna menyusun PKPU terkait pendaftaran yang lebih fleksibel.

Menanggapi kekhawatiran PDIP Palopo, Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Palopo, Muhatzhir, menyatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi.

"Kami akan konsultasikan dengan KPU Provinsi. Kalaupun nantinya kekhawatiran tersebut benar terjadi, maka akan kami koordinasikan dengan pengurus Parpol pengusung tingkat Provinsi," jelas Muhatzhir.

Muhatzhir menambahkan bahwa tidak hanya pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota yang dapat menandatangani pendaftaran.

Parpol tingkat Provinsi juga dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung di tingkat Kabupaten/Kota.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved