Heboh Gegara Doyan 'COD' Wanita, Terungkap Larangan Abdul Gani Gubernur Maluku Utara ke Anaknya
Kelakuan Abdul Gani Kasuba terbongkar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) menanggapi tudingan soal saweran sampai Rp3 miliar.
Keluarga Abdul Gani Kasuba pasang badan soal tudingan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024) lalu.
Saksi itu membongkar aib Abdul Gani Kasuba di depan majelis hakim.
Kelakuan Abdul Gani Kasuba terbongkar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Kini Abdul Gani Kasuba sedang menyita perhatian publik gegara kerap Cash on Delivery atau COD wanita.
COD artinya bayar di tempat
Keterangan dari saksi Anggota DPRD Halmahera Selatan, Eliya Bachmid bikin gempar.
Ia menyebut di hadapan majelis hakim beberapa kali dimintai Abdul Ghani untuk dicarikan wanita.
Dalam kesaksianya di depan majelis hakim, Eliya Gabrina Bachmid Anggota DPRD terpilih Halmahera Selatan, mengatakan Abdul Gani Kasuba kerap bawah gadis-gadis muda ke kamar hotel.
Eliya dalam sidang juga mengungkap, Abdul Ghani menyawer wanita-wanita dengan besaran uang mulai Rp10 hingga Rp50 juta. Dengan total keseluruhan mencapai Rp3 miliar.
Mendengar hal itu, Nurul Izzah Kasuba selaku anak bungsu Abdul Gani Kasuba geram kesaksian dari Eliya Gabrina Bachmid.
“Di keluarga kami itu, pacaran saja tidak boleh. Jadi ini fitnah yang disampaikan oleh saksi Eliya Gabrina Bachmid.
Apalagi mengaku keluarga dengan almarhumah umi kami," jelas Nurul Izzah Kasuba saat diwawancarai usai sidang terdakwa Ramdhan Ibrahim.
Dikatakan Nurul, keterangan Eliya dihadapan mejelis hakim bahwa pernah datang ke hotel menemani tiga perempuan bertemu dengan AGK, dianggap tidak benar.
"Karena saya (Nurul) tahu betul kalau Eliya datang hanya sekali dan itu bersama anaknya. Jadi ini fitnah yang disampaikan Eliya. Sebagai anak kandung saya sangat tidak terima," tegas Nurul dengan nada marah.
Sebelumnya Eliya Gabrina Bachmid dalam kesaksiannya mengklaim bahawa AGK sering memerintah dirinya untuk mencarikan perempuan.
Setelah mendapatkan perempuan pilihan Eliya lalu disuru menemani perempuan ke kamar lalu AGK ikut nyusul, keterangan mendapat kecam dari pihak keluarga AGK.
Harta Kekayaan Abdul Gani Kasuba
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) menyebut harta kekayaan Abdul Ghani mencapai Rp6,4 miliar per tanggal 31 Desember 2022.
Sumber kekayaan terbanyak miliknya berupa aset tanah bangunan berada di 9 lokasi dengan total Rp5.380.000.000.
Aset tersebut, semuanya didapatkan dari hasil sendiri.
Untuk lokasi tersebar di Kota Ternate, Halmahera Selatan, hingga Jakarta Selatan.
Sedangkan urusan isi garasi, Abdul Ghani hanya mencantumkan satu kendaraan roda empat.
Dirinya memiliki Toyota Kijang Innova tahun 2021 dengan nilai Rp75.000.000.
Abdul Ghani juga menyertakan harta bergerak lainnya sebesar Rp330.000.000.
Masih berdasarkan LHKPN KPK, dirinya menyimpan kas dan setara kas sebanyak Rp673.409.184.
Kekayaan Abdul Ghani utuh lantaran tidak memiliki utang.
Sehingga total kekanyaannya mencapai Rp6.458.409.184.
KPK Periksa Anak Abdul Gani Kasuba
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba.
Komisaris PT Fajar Gemilang itu dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sang ayah.
Selain Thariq Kasuba, penyidik KPK juga memanggil saksi Edi M. Batubara alias Ucok, wirawasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK, Swasta/Komisaris PT Fajar Gemilang dan EBB alias Ucok, Wirawasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).
Thariq Kasuba sudah sering diperiksa sebagai saksi. Terakhir dia diperiksa pada Senin, 15 Juli 2024.
Saat itu penyidik mendalami menelusuri aset yang mengatasnamakan Abdul Gani Kasuba beserta keluarga.
Hal itu juga lewat saksi didalami KPK Helmi Djen, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral sekaligus Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera.
Tim penyidik KPK telah menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2 senilai kurang lebih Rp2 miliar itu disita dari Muhammad Thariq Kasuba. Penyitaan dilakukan pada 15 Juli 2024.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.
Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.
(Tribunnews.com)
| Warga Sulsel Gemar Belanja Online, Tapi Pembayaran Masih Dominasi COD |
|
|---|
| Gubernur Malut Sherly Pakai Kostum Putri Duyung Rayakan HUT RI di Bawah Laut |
|
|---|
| Sherly Tjoanda Temui Jaksa Agung di Jakarta, Sampaikan 1 Permintaan ke ST Burhanuddin |
|
|---|
| Sosok Sherly Gubernur Maluku Utara Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Sudah Bertemu di Subang Jabar |
|
|---|
| Modus COD Pakai Resi Palsu di Maros dan Makassar, 2 Bersaudara Ditangkap Jatanras Polrestabes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Keluarga-Eks-Gubernur-Maluku-Utara-Malut-Abdul-Gani-Kasuba-AGK-menanggapi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.