Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jamaah Islamiyah Bubar

Berat untuk Membubarkan Jamaah Islamiyah tapi Tak Boleh Baper

Bubarnya Jamaah Islamiyah (JI) pada 30 Juni 2024 memicu banyak pendapat skeptis dan keraguan dari berbagai pihak. Keputusan yang tiba-tiba ini

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM/SIGIT ARIYANTO
Mantan Sekretaris Mantiqi II Jamaah Islamiyah Ustadz Siswanto (Abu Mahmudah) saat ditemui di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). 

Sebelumnya mengenai ketetapan dilarangnya JI didasarkan vonis sidang akhi Zarkasih dan Abu Dujana.

Sekarang sudah dikuatkan 500 vonis terkait masalah-masalah yang sama.

Baca juga: Sepekan Jelang Penggerebekan Gembong Teroris: Ada yang Nyamar Tukang Bakso, Pemulung, Pemburu Burung

Jadi benar-benar ada masalah, dan masalah menimpa kalian.

Kami yang sedikit lebih tahu harus mengangkat masalah ini dari anak-anak dan adik-adik sekalian.

Karena argumentasi seperti ini, grass root jika sudah sempat mendengar, dengan rela hati menerima apa yang diputuskan para senior.  

T : Secara pribadi ketika sampai pada keputusan itu bagaimana berat gak? 

AM : Berat…berat. Tapi kami tidak boleh terus-menerus dalam situasi baper.

Masa depan generasi kami, ikhwan-ikhwan kami yang tersisa.

Anak didik kami, anak biologis dan didikan kami di lembaga pendidikan, harus jadi pertimbangan daripada larut dalam perasaan.

Lebih kepada memberi jalan kepada mereka supaya bisa memberi kontribusi positif, konstruktif agar bangsa ini maju dan bermartabat.

Toh kalau bangsa ini maju, 85 persen rakyat kan umat Muslim juga. 

T : Apa yang akan dilakuka para tokoh ini mengingat realitas menunjukkan di masa lalu ada banyak individu melakukan aksi-aksi dan mereka banyak yang dilahirkan JI?

AM: Begini, ada yang menarik ada terungkap fakta, di antara pelaku bom Bali 1, bahkan ada yang mencabut baiat ke JI sebelum beraksi.

Siapanya saya tidak tahu, hanya dengar saja.

Tapi dari sini kita bisa melihat ada individu yang sadar perbuatannya adalah inisiatif sendiri, dan tidak ada perintah organisasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved