Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

Sepekan Operasi Patuh di Sinjai Sulsel 30 Pengendara Kena Tilang, Rata-rata Tak Pakai Helm

Operasi patuh di Kabupaten Sinjai sudah memasuki hari ke tujuh sejak 15 Juli 2024.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AINUN TAQWA
Sat Lantas Polres Sinjai periksa kelengkapan berkendara pengemudi di Jl Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024). Hingga hari ketujuh sudah 30 pengendara yang terjaring. 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Sat Lantas Polres Sinjai mencatat sebanyak 30 pengendara terjaring Operasi Patuh Pallawa 2024 di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ada 30 pengendara tersebut terjadi karena mayoritas tidak menggunakan helm.

“Kebanyakan tidak menggunakan helm SNI, dan ada juga pengendara yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muhammad Arsyad, Minggu (21/7/2024).

Operasi patuh di Sinjai sudah memasuki hari ke tujuh sejak 15 Juli 2024.

Mereka yang terjaring Operasi Patuh Pallawa 2024 dikenakan sanksi tilang.

“Semuanya kita kenakan tolong ETLE,” ujarnya.

Sat Lantas Polres Sinjai tidak menentukan titik Operasi Patuh Pallawa 2024 dilaksanakan.

“Kita tidak menentukan dimana, yang jelasnya lokasinya itu di jalan raya, seperti di Jl Persatuan Raya Perbatasn Bone-Sinjai atau Sinjai-Bulukumba,” katanya.

AKP Muhammad Arsyad juga mengajak masyarakat untuk berkendara dengan mematuhi aturan berlalu lintas.

“Mari berlalu lintas sesuai dengan aturan yang berlaku demi keselamatan kita bersama,” ujarnya.

Ada delapan jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada operasi patuh Pallawa 2024.

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

3. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot yang tidak sesuai spektek (brong).

4. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.

5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (Contra Flow).

6. Kendaraan yang over dimensi / over loading.

7. TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung).

8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved