Kekerasan Seksual
9 Anak di Maros Sulsel Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Orang Terdekat
Sebanyak 12 kasus kekerasan seksual di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan hingga Juli 2024.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
3. Memberikan pendidikan seks
Pendidikan seks sesuai dengan usia anak juga penting untuk diberikan.
Edukasi diberikan untuk berbagi pengetahuan sekaligus membangun keterampilan untuk melindungi diri anak sesuai dengan kebutuhannya.
“Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku dan mencari bantuan ketika diperlukan,” ujar dia.
4. Menetapkan batasan seksual
Hal lainnya yang dapat mencegah anak menjadi korban kekerasan seksual adalah menetapkan batasan seksual yang sehat dan membiasakan mendapatkan persetujuan dari anak terlebih dahulu.
Orangtua juga harus menekankan bahwa tidak ada yang berhak menyentuh atau membuat mereka merasa tidak nyaman tanpa izin mereka.
5. Mengawasi anak
Orangtua diimbau untuk memantau dan mengawasi anak-anaknya dengan cermat, terutama di hadapan orang dewasa yang tidak dikenal atau di tempat umum.
Hal itu demi mencegah situasi di mana pelaku pelecehan dapat memanfaatkan anak-anak.
6. Mendukung program pelecehan seksual
Orangtua perlu mendukung program pelecehan seksual di sekolah dan organisasi berbasis masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah pelecehan seksual.
7. Mendorong anak sadar situasi
Orangtua perlu mendorong anak agar mampu mempercayai insting dan mencari bantuan ketika diperlukan.
Dalam hal ini, anak perlu diajari untuk mengidentifikasi dan menghindari situasi yang tidak aman.(*)
Gadis Disabilitas Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya Sendiri di Tamalate Makassar |
![]() |
---|
Gadis Disabilitas di Jeneponto Diduga Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Tak Ditahan |
![]() |
---|
6 Bulan 36 Kasus Kekerasan Seksual di Maros, Korban Didominasi Usia di Bawah 18 Tahun |
![]() |
---|
100 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Maros, Mayoritas Pelaku Orang Dekat |
![]() |
---|
PMII Palopo Desak PN Belopa Vonis Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Anak, 8 Perkara Masuk Meja Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.