Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dinkes Parepare

Perjalanan Kasus Korupsi Dinkes Parepare, Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar 4 ASN Jadi Tersangka

Penyidik Polda Sulsel tiba-tiba geledah ruang arsip Pemkot Parepare, Dinkes Parepare, dan rumah mantan kabag Pembangunan Parepare.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Hasriyani Latif
Pemkot Parepare
Penyidik dari Polda Sulsel geledah ruang arsip Pemkot Parepare, Jumat (19/7/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kasus korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bergulir lagi.

Itu setelah tim penyidik Polda Sulsel menggeledah ruang arsip Pemkot Parepare, Dinkes Parepare, dan rumah mantan kabag Pembangunan Parepare.

Seperti apa perjalanan kasus korupsi Dinkes Parepare yang rugikan negara Rp6,3 miliar?

Kasus korupsi Dinkes Parepare muncul di permukaan pada 2019 lalu.

Kasus itu pun langsung menyeret nama mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare dr Muh Yamin dan bendaharanya saat itu bernama Sandra.

Awalnya, di tahun anggaran 2017-2018 Dinkes Parepare mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp40 miliar dari pusat.

Peruntukannya di berbagai kegiatan, seperti pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.

Baca juga: 6 Jam Geledah Ruang Arsip Pemkot Parepare, Polda Sulsel Sita 4 Karung Dokumen 2 Komputer 

Kemudian pencegahan penyakit kanker, Call Center, Kota Sehat, pemeliharaan kendaraan dan listrik/PAM.

Di tahun 2018, aparat penegak hukum (APH) kemudian mencium adanya dugaan korupsi di Dinkes Parepare, dana tersebut diduga raib sebesar Rp2,9 miliar.

Namun belakangan bertambah Rp 6,3 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat itu.

Dua tahun berproses, di tahun 2020 mantan Kadiskes dr Muh Yamin resmi terbukti bersalah melakukan korupsi.

dr Yamin dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

dr Yamin juga diwajibkan mengembalikan uang dikorupsi Rp6,3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kembali melakukan pengembangan terkait kasus korupsi itu.

Hasilnya, dua ASN Parepare berinisial Zahrial Djafar dan Jamaluddin ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.

Zahrial divonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subs 2 tahun 3 bulan.

Sementara Jamaluddin, divonis 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subs 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subs 2 tahun 6 bulan.

Kajari Parepare saat itu, Didi Haryono mengatakan keduanya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas tersebut.

"Kita tahan 20 hari. Sesegera mungkin kita limpahkan. Tersangkanya ada dua. Inisial J yang masih aktif sebagai ASN dan S," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/10/2022).

Polisi Geledah Ruang Arsip Pemkot Parepare

Pada Jumat (19/7/2023) malam penyidik Polda Sulsel mendatangi dan menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare.

Kedatangan sejumlah anggota polisi tersebut diduga mencari berkas untuk pengembangan kasus korupsi Dinkes 2018.

Terlihat anggota polisi yang mengenakan pakaian biasa itu mengeluarkan beberapa berkas dari ruang arsip Pemkot Parepare.

Kemudian, memeriksa satu per satu berkas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Sunarto Setiawan masih enggan berkomentar atas penggeledahan itu.

Menurutnya, kegiatan tersebut di luar kewenangannya.

Baca juga: Video Detik-detik Kantor Wali Kota Parepare Digeledah Polisi karena Korupsi Rp 6,3 M Era Taufan Pawe

"Nanti setelah ini, soalnya bukan kapasitas saya, itu Polda (yang melakukan penggeledahan)," ucapnya.

Kurang lebih enam jam lamanya anggota kepolisian menggeledah ruang arsip Kantor Wali Kota Parepare itu.

Hasilnya, empat karung berisi berkas, dua unit komputer disita tim dari hasil penggeledahan itu.

Asisten 3 Pemkot Parepare, Eko Wahyu yang mendampingi polisi melakukan penggeledahan itu mengaku tidak mengetahui berkas apa saja yang diambil.

Menurutnya, dirinya tidak mengetahui permasalahan dan hanya diperintahkan untuk mendampingi tim penyidik dari Polda itu.

"Tidak tahu berkas apa saja, saya cuma disuruh mendampingi. Kurang tau juga," ucapnya, Sabtu (20/7).

Beberapa informasi yang didapatkan, pihak kepolisian tidak hanya melakukan penggeledahan di ruang arsip Pemkot Parepare tapi beberapa lokasi juga menjadi target.

Diantaranya, rumah mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Kota Parepare dan Kantor Dinas Kesehatan Parepare.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved