Anggota DPRD Korupsi
PKS Sulsel Siapkan Sanksi Tegas ke Muhammad Ridwan Terjerat Kasus Korupsi DPRD Bantaeng
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid mengatakan ada sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - DPW PKS Sulsel merespon terkait kadernya Muhammad Ridwan terjerat kasus korupsi DPRD Bantaeng.
Ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsyid mengatakan ada sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Pihaknya tetap menghargai jalannya proses hukum.
Tidak buru-buru menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Ridwan.
Baca juga: Jabatan Ketua DPRD Bantaeng Lowong, PPP Menunggu Surat Permintaan Penggantian
“Jika memang hal yang tidak kita inginkan terjadi maka mau tidak mau kami harus ambil sikap terhadap sanksi yang akan diberikan,” katanya kepada tribun timur, Kamis (18/7/2024).
Pihaknya sejauh ini mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.
Adapun kadernya sudah ditetapkan tersangka, PKS Sulsel masih akan melihat hasil akhirnya
Setelah ditetapkan, Amri Arsyid baru akan ambil sikap terkait status kadernya tersebut.
“Sejauh ini masih proses jadi kami di struktur menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan tentu mengikuti semua proses yang ada,” terangnya.
PKS Sulsel tetap mendampingi Muhammad Ridwan dalam proses hukum yang dijalani.
Terkait sanksi pemecatan, belum bisa dipastikan.
Karena prosesnya masih berjalan.
Sehingga, Amri Arsyid lebih memilih untuk melihat perkembangan kasusnya.
“Sejauh ini kami mendampingi beliau dalam proses hukum. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Muhammad Ridwan Wakil Ketua II DPRD Bantaeng dari PKS terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan tersangka.
Bersama tiga orang lainnya, yaitu Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dari PPP, Wakil Ketua I H Irianto dari PAN, dan Jufri Kau sebagai Sekwan DPRD Bantaeng.
Empat orang ini sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Bantaeng.
Atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan dari 2019 sampai 2024.
Respon PPP Bantaeng
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantaeng, Sugiarti Mangun Karim mengaku kaget saat tahu kabar Hamsyah Ahmad terjerat dugaan kasus korupsi.
Ketua DPRD Bantaeng itu merupakan satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejari Bantaeng.
Terkait kabar yang menimpa kader PPP itu, Sugiarti Mangun Karim mengaku sangat prihatin.
"Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah Ahmad tapi juga ujian bagi PPP," katanya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (17/7/2024).
"Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah Pak Hamsyah Ahmad," tambahnya.
Menurutnya, masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan terhadap salah satu kadernya itu.
"Saya tetap akan memberikan support baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan agar Pak Hamsyah bisa melalui proses ini dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, Hamsyah Ahmad terancam batal dilantik jadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Di Pemilu 2024 ini, sejatinya Hamzah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel.
Ia bertarung caleg provinsi dari Dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Dari tujuh kursi diperebutkan, Hamzah Ahmad berhasil menempati posisi keenam.
Hamsyah mengumpulkan 15.257 suara pribadi.
Ia mengalahkan petahana sekaligus Ketua DPC PPP Bantaeng Andi Sugiarti Mangun Karim.
Jika tidak ada aral melintang, pelantikan anggota DPRD Sulsel akan digelar pada September 2024 mendatang.
Dua bulan jelang pelantikan, petaka menghampiri Hamzah Ahmad.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.