Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa Makassar

Kronologi WNA Myanmar Ditangkap Polrestabes Makassar Usai Rudapaksa Anak hingga Hamil

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun Timur
Warga Negara Myanmar Muhammad Yamin (28) terduga pelaku rudapaksa anak saat diamankan di Satreskrim Polrestabes Makassar, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terungkap kronologi Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, Muhammad Yamin (28), melakukan rudapaksa anak di bawah umur hingga mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana mengatakan, aksi bejat Muhammad Yamin dilancarkan di sebuah wisma.

Pelaku kata Devi mengenal korban yang baru berusia 16 tahun saat itu lewat salah seorang keluarga korban.

Dari perkenalan itu, intensitas kedekatan Muhammad Yamin kian terjalin 

Bahkan pelaku dikatakan telah dipercaya keluarga korban untuk mengantar korban.

"Pelaku mengenal korban lewat keluarganya, pelaku kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya," kata Kompol Devi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

"Kadang juga diminta bantuan untuk mengantar (korban) ke mana-mana," sambungnya.

Setelah kedekatannya terjalin,  Yamin kemudian membujuk korban untuk masuk ke salah satu wisma hingga terjadilah persetubuhan terhadap anak.

Usai melakukan perbuatan susila itu, korban hamil hingga keluarga korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Bahkan, saat ini korban disebut sudah melahirkan dan usia anaknya sekitar 7 bulan. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar, ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Makassar.

WNA bernama Muhammad Yamin (28) itu, ditangkap atas tuduhan rudapaksa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana, mengatakan, Muhammad Yamin berhasil diringkus setelah menjadi buronan.

Pasalnya, aksi bejat yang ia lancarkan, diketahui berlangsung pada September 2023 lalu.

"Pelaku sempat buron selama setahun," kata Kompol Devi Sujana saat diwawancara wartawan, Kamis (18/7/2024) petang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved