Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa Makassar

BREAKING NEWS: Pelajar SMA di Makassar Rudapaksa Remaja Perempuan di Kamar Kos

Pelajar berinisial AG (18) itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
insights_dice
Ilustrasi pelecehan - kasus rudapaksa pelajar SMA Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.

Pelajar berinisial AG (18) itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

AG ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu kemarin.

Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, awalnya AG berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun di media sosial. 

Setelah kenalan, intensitas komunikasi AG dan korban kian terjalin hingga ajakan bertemu.

"Awal korban dan pelaku ini berkenalan di media sosial, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu," kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024). 

Setelah mereka bertemu, gadis asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini pun diajak untuk berkeliling Kota Makassar oleh pelaku.

Seusai berkeliling kota, pelaku lalu mengarahkan motornya ke indekos milik temannya. 

Di kos temannya itulah, AG diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

"Korban dibawa ke sebuah kamar kos-kosan," ujar Ipda Nasrullah.

Berdasarkan keterangan kerabat korban, korban dan pelaku baru sehari berkenalan.

Modus pelaku dengan memperdaya korban dibawa berkeliling menikmati Kota Makassar

"Keterangan kerabat, korban baru sehari berkenalan, diajak untuk berkeliling kota, lalu dibawa ke indekos itu," bebernya. 

Saat ini, AG telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan polisi AG juga mengaku merudapaksa korban sebanyak dua kali.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved