Kasus Rudapaksa Makassar
Nasib Pelajar SMA Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar, Terancam 15 Tahun Penjara
Iptu Hartawan mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - AG (18), pelajar SMA terduga pelaku rudapaksa terhadap remaja putri 14 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Persetubuhan terhadap anak, Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan anak," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Iptu Hartawan kepada wartawan, Senin (1/7/2024) sore.
Selain memproses pelaku, Iptu Hartawan mengatakan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Makassar.
Tujuannya, untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
"Surat sudah dikirimkan juga ke UPTD PPA Kota (Makassar) untuk pendampingan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Pelajar berinisial AG (18) itu ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar, atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
AG ditangkap di rumahnya, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu kemarin.
Kasubnit II Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, awalnya AG berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun di media sosial.
Setelah kenalan, intensitas komunikasi AG dan korban kian terjalin hingga ajakan bertemu.
"Awal korban dan pelaku ini berkenalan di media sosial, setelah itu pelaku mengajak korban bertemu," kata Nasrullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Setelah mereka bertemu, gadis asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini pun diajak untuk berkeliling Kota Makassar oleh pelaku.
Seusai berkeliling kota, pelaku lalu mengarahkan motornya ke indekos milik temannya.
Di kos temannya itulah, AG diduga melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
"Korban dibawa ke sebuah kos-kosan," ujar Ipda Nasrullah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.