Sosok Selebgram Makassar ER Digerebek Open BO di Hotel Mewah, Pasang Tarif Rp5 Juta Layani Om-om
Selebgram ER ditangkap bersama seorang laki-laki disalah satu hotel di Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok selebgram Makassar inisial ER atau ED ditangkap saat melakukan open BO.
Selebgram ER ditangkap bersama seorang laki-laki disalah satu hotel di Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).
Selain ER, satu pelaku lainnya yang ditangkap yaitu AIF atau Aso (20).
AIF diduga sebagai mucikari.
Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga: Selebgram Makassar Ditangkap Saat Open BO di Hotel Mewah AP Pettarani, Tarif Rp5 Juta Sekali Kencan
ER mematok tarif Rp5 juta sekali menerima tamu.
Sementara Aso mendapatkan fee Rp500 ribu.
Aso sendiri menawarkan jasa prostituasi melalui Whatsapp dengan tarif Rp 5 juta.
"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Sementara itu, ER atau ED mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada penggan untuk jasa berhubungan badan.
"ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelangan untuk jasa CL (berhubungan badan)," tutur Kompol Benny.
Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, akun sosial media ER pun sudah lenyap.
Namun sebelum hilang, diketahui ER memiliki 20 ribu pengikut di akun Instagramnya.
Dalam jejak digital yang masih tersisa, ER sendiri sering mengikuti ajang model di Makassar.
Makassar
selebgram Makassar
Resmob Polda Sulsel
prostitusi online
Kompol Benny Pornika
Selebgram Makassar ER
Sang Panglima Lorong dari Balik Setir, Sosok Ramli Ketua RT 04 Masale |
![]() |
---|
438 Ketua RT/RW Kecamatan Makassar Dituntut Jadi Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Ditangkap di Makassar, Abdul Azis Bawa Koper Hitam dan Topi Putih saat Dibawa KPK ke Jakarta |
![]() |
---|
Camat Makassar Dorong RT/RW jadi Jembatan Peningkatan Kesejahteraan UMKM |
![]() |
---|
Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.