Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar

Selebgram Makassar Ditangkap Saat Open BO di Hotel Mewah AP Pettarani, Tarif Rp5 Juta Sekali Kencan

Seorang selebgram Makassar ditangkap saat melayani tamunya disalah satu hotel di Jl AP Pettarani Makassar.

|
Editor: Sudirman
dok Tribun Timur
Seorang selebgram berinisial EDA ditangkap di sebuah hotel mewah di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (14/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selebgram Makassar ED ditangkap kasus prostitusi online.

Ia ditangkap disalah satu hotel di Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).

Penangkapan ini dibenarkan Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika.

Selain ED, satu pelaku lainnya yang juga ditangkap berinisial AIF (20).

AIF berperan sebagai mucikari.

Baca juga: Sosok Sri Antika Rusli Selebgram Ditangkap Kasus Narkoba, Penampilan Saat Jadi Caleg PPP Disorot

Saat ditangkap, ED sementara melayani tamunya di dalam kamar hotel.

Pelaku ditangkap saat polisi melakukan operasi pekat Lipu 2024.

Polisi mendapatkan informasi di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, kerap terjadi prostitusi online.

Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pelaku menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta.

Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.

"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.

Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).

"ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelangan untuk jasa CL (berhubungan badan)," tutur Kompol Benny.

Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved