Sosok Selebgram Makassar ER Digerebek Open BO di Hotel Mewah, Pasang Tarif Rp5 Juta Layani Om-om
Selebgram ER ditangkap bersama seorang laki-laki disalah satu hotel di Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).
Dirinya juga pernah ikut pemilihan Putra Putri Ramadhan pada tahun 2017 lalu.
Penjelasan Polisi
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika mengatakan, saat ditangkap, ED sementara melayani tamunya di dalam kamar hotel.
Pelaku ditangkap saat polisi melakukan operasi pekat Lipu 2024.
Polisi mendapatkan informasi di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani, Makassar, kerap terjadi prostitusi online.
Aso ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pelaku menawarkan jasa prostitusi seorang mahasiswi berinisial ED melalui WhatsApp dengan tarif Rp5 juta.
Dalam setiap transaksi, Aso memperoleh keuntungan sebesar 10 persen.
"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (Prostitusi Online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Sementara itu, ED yang menjadi korban dalam perdagangan orang, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL.
"ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelangan untuk jasa CL," tutur Kompol Benny.
Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.
Praktik prostitusi online itu terbongkar berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Makassar
selebgram Makassar
Resmob Polda Sulsel
prostitusi online
Kompol Benny Pornika
Selebgram Makassar ER
Sang Panglima Lorong dari Balik Setir, Sosok Ramli Ketua RT 04 Masale |
![]() |
---|
438 Ketua RT/RW Kecamatan Makassar Dituntut Jadi Penggerak Ekonomi Lokal |
![]() |
---|
Ditangkap di Makassar, Abdul Azis Bawa Koper Hitam dan Topi Putih saat Dibawa KPK ke Jakarta |
![]() |
---|
Camat Makassar Dorong RT/RW jadi Jembatan Peningkatan Kesejahteraan UMKM |
![]() |
---|
Hukuman Mira Hayati Ditambah dari 10 Bulan Jadi 4 Tahun Usai Banding, Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.