Siapa Pemilik Mal Centre Point? Mal Mewah Bakal Dirobohkan Bobby Nasution Nunggak Pajak Rp143 M
Desakan mengosongkan seluruh tenant lantaran pemilik Mal Centre Point tak kunjung membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta mengosongkan seluruh tenant yang ada di Mal Centre Point.
Mal Centre Point berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.
Desakan mengosongkan seluruh tenant lantaran pemilik Mal Centre Point tak kunjung membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Mal Centre Point memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar sejak berdiri 2011.
Setelah disegel Pemko Medan 15 Mei 2024, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mall Centre Point melakukan pembayaran sebesar Rp 107 M.
Baca juga: Sosok Surya Bupati Asahan Calon Wakil Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Usia Lebih Tua dari Jokowi
Sisa pajak yang belum dibayar Mal Centre Point sebesar Rp143 miliar.
Awalnya PT Arga Citra Kharisma (ACK) berjanji melunasi tunggakan 30 Mei 2024.
Lalu mundur lagi jadi 19 Juni 2024.
Setelah tanggal 19 Juni 2024, pemilik Mal Centre Point tak kunjung membayar pajaknya.
Bobby Nasution mengatakan, pihak Mal Centre Point meminta perpanjangan waktu pembayaran pelunasan pajak kembali hingga waktu yang tak ditentukan.
Permintaan pengosongan tenant tersebut kata Bobby akan mulai dilakukan per hari ini.
"Saya baru dapat info, pihak Mal Centre Point meminta perpanjangan waktu kembali. Yang tadinya meminta perpanjangan waktu hingga 19 Juli, kini meminta waktu perpanjangan lagi sampai waktu yang tak ditentukan," ujar Bobby Nasution, Selasa (16/7/2024).
Bobby menilai sikap Mal Centre Point terkesan bermain-main dengan pelunasan pajak ke Pemko Medan.
"Saat ini kami menyampaikan bahwa komitmen (pihak Mal Centre Point) sudah mulai goyang, jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan tenant," jelasnya.
Bobby juga menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik tenant di Mal Centre Point. Sebab harus melakukan pengosongan.
"Jadi mohon maaf kepada para tenant, kita akan minta centre point untuk mengosongkan mallnya, karena akan kita robohkan," jelasnya.
"Hari ini akan kitasurati pihak Mal Center Point. Tentu untuk pengosongan kita beri waktu kepada para tenant membersihkan barang barangnya di dalam mall selama satu minggu ke depan," katanya.
Dijelaskannya, jika seluruh tenant sudah kosong, akan kita robohkan.
"Kita beri waktu seminggu (untuk pengosongan)," jelasnya.
Dikatakannya pihaknya pun akan kembali menurunkan alat berat.
"Pasti (alat berat diturunkan) untuk menghancurkannya," ucapnya.
Untuk itu, Bobby berharap pemilik tenant untuk tidak mengeluhkan hal itu kepada Pemko Medan.
Sebab, pihak Mal Centre Point yang tidak memiliki kejelasannya.
"Setelah disurati akan kita minta pengosongan dan hal ini harus disosialisasikan kepada tenant. Jadi jangan tenant menyampaikan keluhan kepada kami, karena kami akan sampaikan sosialisasi dalam waktu dekat," jelasnya.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, apabila dengan tenggat waktu tersebut tidak dibayar, maka pihaknya akan melakukan penyegelan dan akan merobohkan dengan menggunakan alat berat tersebut.
"Ini kita sampaikan bahwa sesuai dengan apa yang disampaikan pak wali di Melayu Serumpun tadi malam perusahaan sudah membayar sebesar Rp 107 miliar," jelasnya, Kamis (30/5/2024).
Siapa pemilik Mal Centre Point?
Pemilik Mall Centre Point adalah Ishak Charlie alias Li Tjin Hak (lahir 12 September 1953).
Ishak Charlie adalah seorang pengusaha Indonesia.
Ia telah memiliki pengalaman mengelola berbagai jenis perusahaan, mulai dari industri plastik, industri pulp dan paper, palm oil, perkebunan sawit dan konstruksi yang tersebar di seluruh Indonesia selama lebih dari 35 tahun.
Majalah GlobeAsia menempatkan Ishak Charlie sebagai 150 orang terkaya di Indonesia bersama PT Arga Citra Kharisma.
Perjalanan karier bisnis Ishak Charlie diawali dari usaha dengan mendirikan PT Anugrah Tambak Perkasindo yang bergerak di bidang pertambakan udang pada tahun 1988.
Usaha tambak itu sukses hingga areal tambaknya menjadi sebesar 435 Ha.
Bahkan pada 2002 perusahaan itu menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan nama PT Anugrah Tambak Perkasindo Tbk.
Usaha pertambakan udang itu berlokasi usaha di Desa Pematang Lalang, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lokasi yang strategis yang hanya berjarak 20 kilometer dari pusat kota Medan.
Setelah itu, pemilik nama asli Li Tjin Hak tersebut merambah ke bisnis lainnya.
Mulai industri plastik, industri pulp & paper, palm oil, perkebunan sawit dan konstruksi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tahun 2003, dia berkolaborasi bersama PT Ciputra International membangun housing project Citra Garden Medan, dengan perpaduan unik dari keanggunan klasik dan bakat modern menjadi ikon untuk kota Medan.
Pada 2006, Ishak Charlie juga mendirikan perusahaan PT Kurnia Tetap Mulia bergerak di bidang properti dan membangun ikon baru kota Medan B&G Tower dan Hotel JW Marriott Medan setinggi 28 lantai.
Melalui PT Arga Citra Kharisma, pada tahun 2012 ia juga membangun kembali Landmark kebanggaan Kota Medan dalam bentuk superblock Centre Point Medan.
Bangunan yang berdiri di pusat Kota Medan itu terdiri dari Business Center, Mall, Apartment dan Hotel yang dapat menampung lebih dari 5000 lapangan pekerjaan.
Masa Depan Penerimaan Negara Indonesia di Era Digital: Dari Pungutan ke Kepercayaan |
![]() |
---|
Nasib Bobby Nasution Usai Mertuanya Jokowi Bukan Presiden, KPK Sisir Korupsi di Sumut Seret Rektor |
![]() |
---|
Retribusi Seret, PAD Luwu Masih Jauh dari Target Rp217 Miliar |
![]() |
---|
PBB-P2 Jadi Tumbal Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Jejak Digital Wajib Pajak: Mengubah Big Data Konsumen Menjadi Pendapatan Besar Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.