Parah! Banyak Pemilik Warung di Palopo Sulsel Jual dan Simpan Miras di Kulkas
Saat razia, polisi menemukan sejumlah toko yang menjual miras secara terang-terangan dan tidak memiliki surat izin resmi.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
Sementara JG dikenakan hukuman 10 hari pemuda dan denda Rp500 ribu.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai.
“Hal tersebut dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai,” katanya.
Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras," ujarnya.
Putusan pengadilan kata Kapolres Sinjai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai,” katanya.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis ballo dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
Tim PKM UNM Latih Guru Biologi SMA Rancang Pembelajaran Berbasis Citizen Science Project |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Wali Kota Palopo Naili Trisal Silaturahmi ke Rujab Bupati Luwu |
![]() |
---|
Belanja Sembako Pakai Sampah, DLH Palopo Gelar Bazar Rutin |
![]() |
---|
Usai Beli Sabu Rp3,7 Juta, Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi di Kamar Hotel Palopo |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Jamu Elite Nasdem, Surya Paloh Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.