Parah! Banyak Pemilik Warung di Palopo Sulsel Jual dan Simpan Miras di Kulkas
Saat razia, polisi menemukan sejumlah toko yang menjual miras secara terang-terangan dan tidak memiliki surat izin resmi.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
Sementara JG dikenakan hukuman 10 hari pemuda dan denda Rp500 ribu.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai.
“Hal tersebut dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai,” katanya.
Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras," ujarnya.
Putusan pengadilan kata Kapolres Sinjai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai,” katanya.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis ballo dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
| Kawasan Timur Indonesia: Jangkar Intelektual Kita |
|
|---|
| Dukung Program Nasional, Alexandria City Hadirkan 500 Hunian Rakyat di Sulsel |
|
|---|
| Ketua DPRD Palopo dan Luwu Ikuti KPPD Lemhanas di Magelang, Wajib MCU dan Bawa PDL Komcad |
|
|---|
| 3 Dapur MBG di Palopo Berhenti Beroperasi, 8.839 Murid Terdampak |
|
|---|
| Dari Meja Warkop: Purnabakti ASN Sulsel Ingatkan Hemat Energi dan Lawan Hoaks Pemakzulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Polisi-saat-amankan-barang-bukti-berupa-Miras-di-toko-campuran.jpg)