Parah! Banyak Pemilik Warung di Palopo Sulsel Jual dan Simpan Miras di Kulkas
Saat razia, polisi menemukan sejumlah toko yang menjual miras secara terang-terangan dan tidak memiliki surat izin resmi.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi gerebek sejumlah toko campuran yang menjual minuman keras (miras) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024) malam.
Penggerebekan di dua tempat, yakni Jl Rusa dan Jl Buntu Datu, Kota Palopo.
Saat razia, polisi menemukan sejumlah toko yang menjual miras secara terang-terangan dan tidak memiliki surat izin resmi.
Polisi akhirnya mengamankan 42 botol miras berbagai merek.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari operasi pekat guna mengantisipasi peredaran miras.
Baca juga: 2 Pria di Soppeng Ditangkap Gegara Jual Miras Oplosan hingga Bikin 1 Orang Tewas
"Razia itu untuk mengantisipasi peredaran miras. Kami menemukan beberapa toko yang secara terang-terangan menjual miras di kulkas toko mereka," Kata Ipda Suwadi, Rabu (17/7/2024).
"Karena itu, kami mengamankan 42 botol miras sebagai barang bukti pada operasi pekat ini," sambungnya.
Razia itu juga merupakan upaya mencegah terjadi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palopo.
Mengingat banyak tawuran antar warga disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengaruh alkohol atau Miras.
Jual Miras 2 Warga Sinjai Sulsel Dipenjara
Peredaran miras juga marak di Kabupaten Sinjai, Sulsel.
Dua kasus miras jenis ballo ditangani Polres Sinjai memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai.
Dalam kasus ini dua penjual ballo ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/6/2024).
Mereka adalah TW (43) dan JG (49) yang merupakn warga Kecamatan Sinjai Tengah.
TW dikenakan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta.
Sementara JG dikenakan hukuman 10 hari pemuda dan denda Rp500 ribu.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai.
“Hal tersebut dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai,” katanya.
Penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras.
“Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras," ujarnya.
Putusan pengadilan kata Kapolres Sinjai diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai,” katanya.
Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis ballo dan sejenisnya.
“Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.(*)
Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini
Tim PKM UNM Latih Guru Biologi SMA Rancang Pembelajaran Berbasis Citizen Science Project |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Wali Kota Palopo Naili Trisal Silaturahmi ke Rujab Bupati Luwu |
![]() |
---|
Belanja Sembako Pakai Sampah, DLH Palopo Gelar Bazar Rutin |
![]() |
---|
Usai Beli Sabu Rp3,7 Juta, Pemuda Asal Luwu Diciduk Polisi di Kamar Hotel Palopo |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Jamu Elite Nasdem, Surya Paloh Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.