Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Parah! Banyak Pemilik Warung di Palopo Sulsel Jual dan Simpan Miras di Kulkas

Saat razia, polisi menemukan sejumlah toko yang menjual miras secara terang-terangan dan tidak memiliki surat izin resmi.

Polres Palopo
Polisi amankan barang bukti berupa miras di toko campuran Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi gerebek sejumlah toko campuran yang menjual minuman keras (miras) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (16/7/2024) malam.

Penggerebekan di dua tempat, yakni Jl Rusa dan Jl Buntu Datu, Kota Palopo.

Saat razia, polisi menemukan sejumlah toko yang menjual miras secara terang-terangan dan tidak memiliki surat izin resmi.

Polisi akhirnya mengamankan 42 botol miras berbagai merek.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari operasi pekat guna mengantisipasi peredaran miras.

Baca juga: 2 Pria di Soppeng Ditangkap Gegara Jual Miras Oplosan hingga Bikin 1 Orang Tewas

"Razia itu untuk mengantisipasi peredaran miras. Kami menemukan beberapa toko yang secara terang-terangan menjual miras di kulkas toko mereka," Kata Ipda Suwadi, Rabu (17/7/2024).

"Karena itu, kami mengamankan 42 botol miras sebagai barang bukti pada operasi pekat ini," sambungnya.

Razia itu juga merupakan upaya mencegah terjadi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Palopo.

Mengingat banyak tawuran antar warga disebabkan oleh orang-orang yang berada dibawah pengaruh alkohol atau Miras.

Jual Miras 2 Warga Sinjai Sulsel Dipenjara

Peredaran miras juga marak di Kabupaten Sinjai, Sulsel.

Dua kasus miras jenis ballo ditangani Polres Sinjai memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai.

Dalam kasus ini dua penjual ballo ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/6/2024).

Mereka adalah TW (43) dan JG (49) yang merupakn warga Kecamatan Sinjai Tengah.

TW dikenakan 10 hari penjara dan denda Rp1 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved