Anggota DPRD Korupsi
Legislator PKS Terjerat Kasus Korupsi di DPRD Bantaeng
Kasus yang menimpa empat tersangka ini dugaan penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan (Sulsel) belum tahu kadernya Muhammad Ridwan Wakil Ketua II DPRD Bantaeng terjerang kasus korupsi.
Diketahui Kejari Bantaeng menetapkan tiga pimpinan DPRD Bantaeng sebagai tersangka.
Tiga pimpinan itu yakni, Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad dari PPP, Wakil Ketua I H Irianto dari PAN, dan Muhammad Ridwan kader PKS.
Kejari Bantaeng juga menetapkan Jufri Kau sebagai Sekwan DPRD Bantaeng.
Kasus yang menimpa empat tersangka ini dugaan penyalahgunaan dana belanja rumah tangga pada Sekretariat Dewan.
Sekretaris DPW PKS Sulsel Rahman Lau mengatakan pihaknya belum mendapatkan kabar terkait hal itu.
PKS Sulsel belum menerima informasi terkait kadernya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Kalau di DPW belum tahu yah. Belum kita dapat info, kayaknya DPD Bantaeng yang lebih paham itu,” katanya kepada tribun timur, Rabu (17/7/2024).
Sejauh ini, DPW Sulsel belum menerima informasi terkait hal itu.
Rahmat Lau menyerahkan keputusan kepada ketua DPW PKS Sulsel Amri Arsid.
“Kalau yang itu saya tidak bisa komentar itu wewenang pak ketua komentar yang begituan,” jelasnya.
“Sampai sekarang di DPW belum tahu apakah ada kader PKS yang terjaring, saya tahunya baru kita telpon. Kalau yang itu langsung ke pak ketua nanti dia yang jelaskan,” tutup Rahmat Lau.
Keempat orang tersebut menjadi tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran belanja rumah tangga.
Di mana pada setiap bulannya Jufri Kau yang merupakan Sekretaris DPRD mencairkan dana anggaran belanja rumah tangga untuk tiga pimpinan DPRD itu.
Hasil penyelidikan Kejari Bantaeng sejak September 2019 sampai tahun 2024, rumah dinas Pimpinan DPRD itu tidak pernah ditempati.
Namun anggaran belanja dicairkan setiap bulannya dan diterima tiga pimpinan tersebut.
Jumlah yang diterima bervariasi.
Total uang yang diterima dari September 2019 sampai 2024 sebesar Rp 4,95 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bantaeng diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Salah seorang Satpam Kejari Bantaeng menyebut Hamsyah Ahmad tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.
"(Ketua DPRD Hamsyah Ahmad) boncengan dengan Wakil Ketua DPRD, tapi saya tidak tahu namanya (Wakil Ketua DPRD)," ujarnya kepada Tribun Timur.
Satu Wakil Ketua DPRD lainnya tiba menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih plat DD 1389 XX.
Sementara mobil dinas Sekwan Jufri Kau jenis Kijang Innova plat DD 105U F tampak terparkir di dekat kantor Kejari.
Pantauan pukul 16.00 Wita, mobil tahanan Kejaksaan tampak terparkir di halaman kantor Kejaksaan namun sunyi aktivitas.
Ke empat pejabat DPRD Bantaeng diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Laporan Kontributor TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR, M.Yaumil
| Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
|
|---|
| Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
|
|---|
| Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
|
|---|
| Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
|
|---|
| 3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.