Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

Hari Ketiga Operasi Patuh Pallawa Polres Wajo Sulsel Tilang 24 Pengendara, Rata-rata Tak Pakai Helm

Memasuki hari ketiga Operasi Patuh Pallawa 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menindak 24 pengendara, Rabu (17/6/2024).

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/M JABAL QUBAIS
Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri saaat menyosialisasikan kepatuhan berlalu lintas kepada pengendara dalam Operasi Patuh Pallawa di Wajo, Sulsel. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, M Jabal Qubais

SENGKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Memasuki hari ketiga Operasi Patuh Pallawa 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Wajo menindak 24 pengendara, Rabu (17/6/2024).

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri mengungkap 13 pengendara mendapat teguran dan selebihnya dikenakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Iya, pelanggarannya rata-rata tidak pakai pelindung kepala atau helm saat berkendara dan itu kami tilang elektronik," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Kemudian, bagi mereka yang terkena teguran, pihaknya memberikan blanko surat teguran simpatik.

"Pemberian surat teguran kepada masyarakat agar mereka sadar akan keselamatan berlalu lintas," kata Desy Ayu.

"Sehingga dengan adanya surat teguran, ke depan lebih memperhatikan dan tidak menyepelekan aturan saat berkendara," katanya lebih lanjut.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Bone: Tak Pakai Helm, Lawan Arus, Tak Bawa STNK

Pihaknya, terus melakukan operasi denganĀ  menyasar pada pengendara yang melanggar secara kasat mata.

"Pelanggaran secara kasat mata antara lain melawan arus, menggunakan knalpot brong, berbonceng lebih dari satu orang dan tidak menggunakan helm termasuk penggunaan sabuk pengaman," ungkapnya mengatakan.

Berikut 8 sasaran prioritas Operasi Patuh 2024 :

1. Menggunakan ponsel saat berkendara/mengemudi

2. Pengendara/pengemudi di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengemudi tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

5. Pengendara yang dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus

7. TNBK tidak sesuai dengan spektek (plat gantung)

8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved