Anggota DPRD Korupsi
Caleg Terpilih DPRD Sulsel Tersangka Korupsi, Sugiarti Mangun Karim Potensi Dilantik
Hamsyah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel menyingkirkan petahana Andi Sugiarti Mangun Karim.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantaeng, Sugiarti Mangun Karim memberikan tanggapan terkait potensi dirinya dilantik menjadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Anggota DPRD Sulsel itu berpotensi menggantikan Hamsyah Ahmad yang tersandung dugaan kasus korupsi.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Ketua DPRD Bantaeng sekaligus kader PPP, Hamsyah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel.
Ia bertarung sebagai calon legislatif provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Dapil IV ini meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar.
Dari tujuh kursi yang diperebutkan, Hamsyah Ahmad berhasil menempati posisi keenam dengan perolehan 15.257 suara pribadi.
Ia bahkan berhasil menyingkirkan petahana Andi Sugiarti Mangun Karim.
Baca juga: Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Kasus Korupsi, Sugiarti Mangun: Ujian Bagi PPP
Rencananya, pelantikan anggota DPRD Sulsel akan digelar pada 24 September 2024.
Namun, dua bulan menjelang pelantikan, Hamsyah Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Menanggapi situasi ini, Sugiarti Mangun Karim menyatakan bahwa saat ini ia tengah fokus mengawal Pilkada Bantaeng.
Di mana PPP memberikan amanah kepadanya untuk berkontribusi pada proses pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
"Saya sekarang sementara fokus mengawal Pilkada Bantaeng. Di mana PPP memberikan amanah kepada saya untuk berkontribusi pada proses Pilkada Bantaeng, pada November nanti," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
Kendati demikian, sebagai kader ia menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai.
"Secara pribadi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan partai," ujarnya.
Kaget Ketua DPRD Bantaeng Terjerat Korupsi
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bantaeng, Sugiarti Mangun Karim, mengaku sangat terkejut mengetahui kabar Hamsyah Ahmad terjerat dugaan kasus korupsi.
Ketua DPRD Bantaeng itu merupakan satu dari empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024) kemarin.
Terkait kabar yang menimpa kader PPP itu, Sugiarti Mangun Karim mengaku sangat prihatin.

"Ini bukan hanya menimpa Pak Hamsyah Ahmad tapi juga ujian bagi PPP," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
"Kami berpegang pada azas praduga tak bersalah Pak Hamsyah Ahmad," tambahnya.
Menurutnya, masih terbuka ruang untuk melakukan pembelaan terhadap salah satu kadernya itu.
"Saya tetap akan memberikan support baik secara pribadi maupun secara kelembagaan untuk memberi penguatan agar Pak Hamsyah bisa melalui proses ini dengan baik," tandasnya.
Hamsyah Ahmad Terancam Gagal Dilantik
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hamsyah Ahmad terancam batal dilantik jadi anggota DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Di Pemilu 2024 ini, sejatinya Hamsyah Ahmad berhasil naik kelas ke DPRD Sulsel.
Dua bulan jelang pelantikan, petaka menghampiri Hamsyah Ahmad.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi menjerat empat petinggi DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ialah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan serta Sekwan DPRD Jufri Kau.
Keempatnya ditetapkan tersangka kasus korupsi anggaran rumah tangga rumah dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Selasa (16/7/2024).
Pemeriksaan belangsung pukul 10.00-18.00 Wita atau selama delapan jam.
"Rumah (dinas) itu tidak pernah ditempati namun mereka mendapatkan (anggaran) belanja rumah tangga, seharusnya rumah jabatan itu ketika tidak ditempati itu mereka tidak berhak mendapatkan belanja rumah tangga," ujar Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi usai penetapan empat tersangka.
Ia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp4,9 miliar.
Baca juga: Harta Kekayaan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad yang Diperiksa dalam Kasus Korupsi
Anggaran tersebut mengalir dari tiga rumah dinas milik Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD I dan II.
Sementara Sekwan hanya berperan sebagai pengguna anggaran.
"Kerugiannya Rp 4.950.000.000, namun fixnya kita sedang meminta perhitungan uang negara dari auditor," ucapnya.
"Anggaran itu dari masa periode 2019-2024, jadi sejak mereka dilantik dan diangkat sumpah menjadi anggota DPRD dan terpilih menjadi pimpinan Ketua dan Wakil Ketua," sambungnya.
Satria menyebut, anggaran rumah tangga rumah dinas tiga pimpinan DPRD Bantaeng bervariasi.
Mulai dari Rp25 juta hingga Rp40 juta per bulan.
"(Anggaran rumah tangga rumah dinas) untuk Ketua DPRD itu antara Rp 30 juta - Rp40 juta, sementara untuk Wakilnya antara Rp25 juta sampai Rp30 juta, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," terangnya
Akibat perbuatannya, lanjut Satria, empat tersangka terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Jadi ancaman hukumannya itu yang pasal 2 ayat 1 paling singkatnya empat tahun, paling lama 20 tahun atau bahkan dapat diancam seumur hidup dan dikenakan uang pengganti dan dikenakan uang denda," jelasnya.
Usai ditetapkan tersangka, Hamsyah Ahmad, H Irianto, Muhammad Ridwan dan Jufri Kau langsung digiring ke mobil tahanan.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol.
Sementara para keluarga tersangka yang menunggu di depan Kejaksaan menangis histeris sesaat aebelum keempatnya dibawa ke Rutan Kelas II B Bantaeng.
Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bantaeng diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jl Andi Manappiang, Kecamatan Bantaeng, Bantaeng, Sulsel, Selasa (16/7/2024).
Ketiga pimpinan dimaksud adalah Ketua DPRD Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua I H Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan dan Sekwan DPRD Jurfri Kau.
Salah seorang Satpam Kejari Bantaeng menyebut Hamsyah Ahmad tiba di Kantor Kejaksaan menggunakan sepeda motor jenis fino plat DD 5123 FC.
"(Ketua DPRD Hamsyah Ahmad) boncengan dengan Wakil Ketua DPRD, tapi saya tidak tahu namanya (Wakil Ketua DPRD)," ujarnya.
Satu Wakil Ketua DPRD lainnya tiba menggunakan mobil Toyota Calya berwarna putih plat DD 1389 XX.
Sementara mobil dinas Sekwan Jufri Kau jenis Kijang Innova plat DD 105U F tampak terparkir di dekat kantor Kejari.
Pantauan pukul 16.00 Wita, mobil tahanan Kejaksaan tampak terparkir di halaman kantor Kejaksaan namun sunyi aktivitas.
Ke empat pejabat DPRD Bantaeng diketahui masih menjalani pemeriksaan.
Informasi dihimpun, ke empat pemangku jabatan DPRD Bantaeng itu diperiksa atas dugaan korupsi anggaran biaya makan minum dan operasional rumah dinas namun tak pernah dihuni.(*)
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad Kalah di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Rp4,9 Miliar |
![]() |
---|
Terbongkar Peran Sahabuddin dan Rahman di Kasus Korupsi DPRD Bantaeng, Jaksa Umumkan Tersangka Baru |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp4,9 Milliar, Jaksa Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPRD Bantaeng |
![]() |
---|
Keluarga 2 Wakil Ketua DPRD Bantaeng Bantah Terlibat Demo Anarkis di Kejaksaan |
![]() |
---|
3 Tersangka Korupsi Pimpinan DPRD Bantaeng Kembalikan Kerugian Negara Rp500 Juta ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.