Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ritel Modern Menjamur, DPRD Parepare: Matikan UMKM Warga

DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti menjamurnya retail modern yang mematikan UMKM masyarakat.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua Komisi II DPRD Parepare Yusuf Lapanna  

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -- DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti menjamurnya retail modern yang mematikan UMKM masyarakat.

Menjamurnya retail modern di kota kelahiran Bj Habibie itu setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) No 7 Tahun 2024 yang menghapus aturan jumlah dan jarak retail modern didirikan.

Ketua Komisi II DPRD Parepare Yusuf Lapanna mengatakan, sebenarnya Parepare memiliki Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah ritel modern yang boleh didirikan.

Kemudian, Perda tersebut ditindaklanjuti dengan adanya Perwali No 41 tahun 2019. Namun belakangan, Pemkot menerbitkan Perwali baru yang menambah kuota jumlah ritel yang boleh didikan dan menghapus aturan jarak.

"Akibatnya begini kondisi sekarang. Ritel-ritel modern menjamur dan UMKM masyarakat seperti jual campuran itu sepi peminat, bahkan mereka diambang kebangkrutan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (16/7/2024).

Yusuf mengungkapkan, seharusnya pemerintah yang melindungi dan memastikan UMKM masyarakat terus berjalan.

Padahal menurutnya, ritel-ritel modern tersebut tidak memberikan dampak apa-apa bagi perekonomian di Kota Parepare. Pasalnya, pajak yang dimiliki ritel modern itu ke pusat, tidak di daerah.

"Kalau masalah PAD (pendapatan asli daerah), hampir kita tidak dapat apa-apa, karena NPWP-nya itu adalah NPWP Nasional. Pemilik-pemilik retail modern ini kan orang besar semua di pusat, jadi uang beredar di pusat, tidak di Parepare," ungkapnya.

"Jadi kalau Pemkot bilang untuk menghidupkan ekonomi, itu ekonomi apa yang mau dihidupkan, justru mematikan ekonomi rakyat," ucapnya.

Dia mengutarakan, DPRD sebenarnya tidak anti dengan investor. Namun kata dia, harusnya Pemkot mengatur agar UMKM milik masyarakat juga bisa tetap hidup.

"Kami bukannya menolak investor datang, tapi harusnya ada aturan yang mengatur itu semua. Perwali baru yang terbit itu kan tanpa sepengetahuan kita di dewan, etika pemerintahannya itu harus diparipurnakan di DPRD dulu," ujarnya.

Yusuf juga menambahkan, dalam Perda tahun 2017 juga diatur bahwa ritel modern harus menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 60 persen.

Namun fakta lapangan dia menemukan, ritel-ritel modern tersebut tidak melaksanakan aturan tersebut. 

Sehingga pihaknya berinisiatif akan memanggil Dinas Ketenagakerjaan Parepare untuk dimintai klarifikasi.

"Nah, kemudian harus 60 persen tenaga kerja lokal yang bekerja di sana. Saat kami sidak beberapa waktu lalu, rata-rata pekerja yang ada di ritel modern itu dari luar daerah. Kami akan panggil dinas terkait. Iya hari ini," tandas legislator Gerindra ini. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Rachmat Ariadi

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved