Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

DMI Sulsel Mediasi Pemilik Lahan-Warga soal Nasib Masjid Fatimah Umar Makassar

Sampai sekarang belum ada rencana pengurus Masjid Fatimah Umar untuk membangun masjid baru.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (16/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) membantu menangani kasus penjualan Masjid Fatimah Umar di Makassar.

Diketahui, pemilik lahan Hilda Rahman ingin menjual tanah tempat masjid berdiri di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Ketua DMI Sulsel Mayjen Purnawirawan TNI Andi Muhammad Bau Sawa bersama Ustadz Muhammad Fakhrurrazi bertemu dengan Pengurus Masjid Fatimah Umar, Selasa (16/7/2024) subuh.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, DMI Sulsel akan memediasi kasus ini dengan pemilik lahan.

Hal ini disampaikan Bendahara Umum Masjid Fatimah Umar, Rusli Razak saat ditemui Tribun-Timur.com di kediamannya, Selasa (16/7/2024).

"Kesepakatan DMI Sulsel akan mediasi dengan pemilik lahan, pemerintah setempat, warga dan pengurus untuk disatukan suara," katanya.

Baca juga: Viral Masjid Dijual di Makassar, Saran Warga yang Juga Pengurus DMI Pusat: Kesempatan Beramal

Rusli juga mengungkapkan sampai sekarang belum ada rencana pengurus masjid untuk membangun masjid baru.

Menurutnya hal tersebut merupakan hanya opsi jika lahan Masjid Fatimah Umar tak bisa terbeli.

"Wacana di luar membeli, belum disepakati masih wacana," ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan tersebut belum menemui titik temu.

Sebab, jemaah dan warga sekitar belum sepakat dengan sejumlah pertimbangan.

Seperti lokasi masjid, parkiran, dan terbebas dari banjir.

"Belum rampung (dibahas) karena ada banyak saran. Ada warga mau diselesaikan karena terlanjur viral dan permasalahan tidak melebar," terangnya.

Sejumlah pihak telah berniat berdonasi untuk membantu pembelian lahan Masjid Fatimah Umar.

Namun, hal tersebut masih sebatas niat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved