Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

DMI Sulsel Mediasi Pemilik Lahan-Warga soal Nasib Masjid Fatimah Umar Makassar

Sampai sekarang belum ada rencana pengurus Masjid Fatimah Umar untuk membangun masjid baru.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Suasana Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (16/7/2024). 

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Tak Diwakafkan

Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an.

Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.

Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.

Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.

Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.

Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.

Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.

Suami Hilda Rahman pun mempersilakan warga untuk menggunakannya.

Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.

"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved