Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral Makassar

Viral Masjid Dijual di Makassar, Begini Hukum Jual Masjid dalam Islam dari Fatwa MUI

Pemilik lahan atas nama Hilda Rahman begitu serius ingin menjual tanah tersebut.

|
Editor: Ina Maharani
dok facebook
Masyarakat Kota Makassar dihebohkan seorang warga jual masjid di Jl Kompleks Btn Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar viral usai dijual pemilik lahan.

Spanduk penjualan tanah masjid tersebut menghiasi halaman depan masjid.

Pemilik lahan atas nama Hilda Rahman begitu serius ingin menjual tanah tersebut.

Kepada Tribun-Timur.com, Senin (15/7/2024), Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya.

Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp2,5 miliar.

"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 SHM dengan Rp2,5 miliar," kata Hilda. 

Bolehkan masjid itu dijual? Berikut sejumlah aturan jual masjid dalam Islam, yang dijelaskan dalam Fatwa MUI seperti dilansir https://mui-jateng.or.id/

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 54 Tahun 2014

Tentang

STATUS TANAH YANG DI ATASNYA ADA BANGUNAN MASJID

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah:

MENIMBANG:

a. Bahwa terdapat beberapa masjid yang dibangun oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau pemerintah dan belum memiliki dokumen formal wakaf, kemudian dialihfungsikan sedemikian rupa oleh orang atau kelompok yang memegang/memiliki dokumen resmi, dan seringkali menimbulkan masalah di tengah masyarakat;

b. Bahwa pembangunan di beberapa tempat telah mengubah tata kota/wilayah yang salah satunya dengan penggusuran, termasuk menggusur dan/atau mengalihfungsikan bangunan masjid untuk kepentingan lain, baik oleh swasta maupun pemerintah tanpa menghiraukan status dan kedudukannya sebagai masjid;

c. Bahwa atas dasar kenyataan ini muncul pertanyaan di masyarakat, di antaranya dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), tentang bagaimana status hukum tanah yang di atasnya ada bangunan masjid, apakah harus wakaf atau tidak;

d. Bahwa Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status tanah yang di atasnya ada bangunan masjid sebagai pedoman.

MENGINGAT:

Firman Allah SWT:

"Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah Ta’ala". QS. Al-Jin: 18.

Hadits-hadits Nabi SAW, antara lain:

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa sesungguhnya Umar mendapatkan tanah di Khaibar, kemudian Umar berkata: Ya Rasulullah SAW, aku telah mendapatkan tanah di Khaibar, dan aku belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga dari tanah tersebut, maka apakah yang Engkau perintahkan padaku? Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Jika engkau mau tahanlah asalnya dan sedekahkan (manfaatnya), maka Umar menyedekahkannya. Untuk itu tanah tersebut tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Sedekah tersebut diperuntukkan bagi orang-orang fakir, keluarga dekat, memerdekakan budak, untuk menjamu tamu, dan untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan. Tidak mengapa orang yang menguasainya (nazhirnya) makan sebagian dari padanya dengan baik dan memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat tidak dijadikan sebagai hak milik. HR. Jama’ah.

Anas bin Malik r.a. meriwayatkan bahwa: "Setelah Rasulullah SAW tiba di Madinah, beliau menyuruh membangun masjid. Rasulullah SAW mengatakan: Hai Bani An-Najjar, juallah kebun (tanah) kalian ini dengan menentukan harganya? Bani Najjar menjawab: Tidak, demi Allah, kami tidak menjualnya kecuali (kami hanya mengharapkan) pahala dari Allah (dengan mewakafkannya). Kemudian Rasulullah SAW menyuruh menggali kuburan orang-orang musyrik dan bekas bangunan di tanah tersebut untuk meratakan tanahnya. Mereka letakkan pohon kurma sebagai tanda arah kiblat masjid."HR. Al-Bukhari.

MEMPERHATIKAN:

Pendapat para ulama, antara lain:

Pendapat al-Imam Abi al-Barakat Abdullah bin Ahmad bin Mahmud an-Nasafi dalam kitab Kanz Al-Daqaiq (5/258): "Orang yang membangun masjid tetap menjadi pemilik masjid yang dibangunnya tersebut, sampai ia lepaskan masjid tersebut dari kepemilikannya beserta jalan masuk ke masjid (mewakafkannya) dan ia izinkan shalat di masjid tersebut. Apabila ada orang yang shalat di dalamnya, meskipun satu orang saja, maka lepaslah masjid tersebut dari kepemilikannya."

Pendapat al-Imam Zainuddin Ibnu Nujaim dalam kitab al-Bahru al-Raiq Syarh Kanz al-Daqaiq: "Maksud dari perlunya melepaskan kepemilikan masjid (dengan mewakafkannya), karena tidak ada cara untuk menjadikan masjid hanya untuk Allah Ta’ala selain dengan cara itu. Sedangkan maksud dari perlunya melakukan shalat di masjid tersebut karena wakaf, menurut Abu Hanifah dan Muhammad, harus diserahkan kepada mauquf ‘alaihi (pihak yang diberi wakaf/umat Islam), yaitu dengan melakukan shalat di masjid tersebut."

Pendapat Imam Malik dalam kitab Al-Mudawwanat (4/259): "Saya (Sahnun) bertanya (kepada Ibnu Qosim): 'Apakah orang yang membangun masjid di rumahnya atau membangunnya di luar rumahnya, tetapi di tanahnya, bukan di rumahnya, boleh menjual masjid yang dibangunnya tersebut?' Ibnu Qosim mengatakan: Imam Malik mengatakan: 'Orang tersebut tidak boleh menjual masjid yang dibangunnya tersebut, karena - menurut hemat saya - masjid adalah habs/wakaf'."

Pendapat Al-Ramly dalam kitab Nihayah al-Muhtaaj ila Syarhi al-Minhaj (5/394): "Dalam pelajaran tentang wakaf, timbul pertanyaan tentang apa yang dapat dilakukan terhadap pohon-pohon yang sudah mati di halaman masjid dan tidak diketahui dengan jelas statusnya apakah wakaf atau tidak? Jawabnya ialah: menurut lahiriahnya, pohon yang ditanam di masjid adalah wakaf. Karena para Ulama ahli fiqh menjelaskan dalam pembahasan tentang ash-shulhu bahwa hukum penanaman pohon di masjid adalah boleh, jika tujuannya untuk kepentingan kaum muslimin secara umum. Jika tujuannya hanya untuk kepentingan penanamnya sendiri, hukumnya tidak boleh, meskipun pohonnya tidak mengganggu masjid."

Pendapat Abu Thahir, Al-Mutawally, dan Al-Baghawi sebagaimana disampaikan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab Raudhah Al-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftiin (5/387): "Al-Ustadz Abu Thohir, Al-Mutuwally, dan Al-Baghowy, menetapkan bahwa bunyi ikrar wakaf masjid seperti tersebut tidak membuat tempat atau bangunan tersebut menjadi masjid. Karena ikrar tersebut tidak mengandung kata (pemberian) wakaf. Al-Ustadz Abu Thohir, mengatakan: 'Kalau pemberi wakaf masjid tersebut menyebutkan dalam ikrar wakafnya sbb.: "Saya jadikan tempat ini masjid karena Allah Ta’ala", maka tempat yang diwakafkannya tersebut menjadi masjid.'"

Pendapat al-Khathib as-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz al-Minhaj (91/10): "Ketentuan (syarat wakaf harus terhadap objek yang dimiliki), dikecualikan wakafnya imam (pemerintah) terhadap objek tanah baitul mal (tanah negara), sesungguhnya wakaf seperti itu sah, sebagaimana dijelaskan oleh Qadhi Husain."

Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Rajab dalam kitab Fath Al-Baariy (2/377): "Masjid yang telah dikumandangkan di dalamnya adzan, dilakukan padanya shalat, dan orang-orang telah melakukan shalat secara berjamaah padanya, telah memiliki status masjid wakaf. Dengan statusnya sebagai masjid, ia lepas dari hak milik pemiliknya. Demikian menurut Ahmad bin Hanbal dan ulama secara umum, meskipun orang yang membangunnya tidak berniat menjadikannya masjid selama-lamanya."

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ketiga tahun 2009 tentang Masalah Yang Terkait Dengan Wakaf;

Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia keempat tahun 2012 tentang Status Tanah Masjid;

Hasil Rapat Kelompok Kerja Komisi Fatwa MUI Bidang Ibadah pada tanggal 26 Maret 2014;

Pendapat, saran, dan masukan peserta rapat pleno komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 30 Desember 2014.
Dengan bertawakal kepada Allah SWT,

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: FATWA TENTANG STATUS TANAH YANG DI ATASNYA ADA BANGUNAN MASJID

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

Masjid ialah masjid yang memenuhi kriteria masjid sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat Islam dan digunakan untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waktu, shalat Jum’at, dan kegiatan ibadah lainnya.

Tanah masjid ialah tanah yang digunakan atau dikhususkan untuk mendirikan bangunan masjid, termasuk halaman atau tempat lain yang berkaitan langsung dengan bangunan masjid.

Kedua: Ketentuan Hukum

Tanah yang di atasnya terdapat bangunan masjid adalah wakaf dan harus didaftarkan sebagai tanah wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bangunan masjid yang berdiri di atas tanah yang tidak diwakafkan harus segera diwakafkan agar status hukumnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengalihan fungsi bangunan masjid untuk keperluan lain selain ibadah hanya diperbolehkan jika: a. Tidak ada lagi kebutuhan akan masjid di tempat tersebut. b. Mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang dalam hal pengelolaan wakaf dan masjid. c. Menjamin keberadaan masjid pengganti yang lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Ketiga: Rekomendasi

Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diminta untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya pendaftaran wakaf tanah masjid guna menghindari sengketa di kemudian hari.

Masyarakat dihimbau untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan pengalihan fungsi tanah dan bangunan masjid yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak yang berwenang diharapkan dapat segera menyelesaikan sengketa atau permasalahan terkait status tanah dan bangunan masjid dengan adil dan berdasarkan pada ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat: Penutup

Fatwa ini disampaikan untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jakarta Tanggal: 30 Desember 2014

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Komisi Fatwa,
Prof. Dr. Hasanuddin AF

Sekretaris Komisi Fatwa,
KH. Ma’ruf Amin

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved