Berita Viral Makassar
Persoalan Masjid Fatimah Umar, Pengurus: Langkah Terakhir Diambil DMI Sulsel
Bangunan masjid seluas 381 meter terletak di Jl.Komp. BTN Makkio Baji, Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar.
Penulis: M Yaumil | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyelesaian persoalan Masjid Fatimah Umar yang hendak dijual pemiliknya akan dibantu oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel.
Bangunan masjid seluas 381 meter terletak di Jl.Komp. BTN Makkio Baji, Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar.
Baru-baru ini viral sebuah masjid dipasangi spanduk yang bertuliskan akan dijual sebesar Rp 2,5 miliar.
Pemilik bernama Hilda Rahman memang ingin menjual tanah yang diatasnya berdiri Masjid Fatimah Umar.
Setelah viral di sosial media, masyarakat tergerak hatinya untuk membebaskan lahan tersebut.
Pihak pengurus masjid dan Hilda telah berkomunikasi untuk mencari solusi.
Tapi Hilda kekeh ingin menjual masjid tersebut.
Solusi sementara masjid beraktivitas seperti biasa dengan spanduk yang terpajang.
Permasalahan ini pun dari pengurus masjid menyerahkan penyelesaiannya kepada DMI Sulsel.
Pengurus Masjid Fatimah Umar Baso Jalaluddin mengatakan penyelesaian masalah diserahkan ke DMI Sulsel.
Pihak DMI kemudian yang menjembatani antara negosiasi dengan pemilik dan masyarakat yang ingin donasi.
Hal ini tentu langkah yang paling aman.
Sehingga aktivitas masjid tetap bisa berjalan seperti biasa.
"Langkah pertama mediasi. Langkah terakhir diambil oleh Dewan Masjid Indonesia, mungkin itu kunci (solusi) terakhir," katanya saat ditemui, Selasa (16/7/2024).
Penyerahan itu juga mengingat banyak masyarakat yang ingin donasi.
Viral Pemuda di Makassar Tak Kuasa Tahan Buang Angin saat Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Viral Pembahasan Mengenai Khodam, MUI Sulsel Gelar Kajian Seminar Kontemporer |
![]() |
---|
WNA Asal Jepang Ditemukan Tewas di Sudiang Makassar, Ini Kesaksian Kerabat |
![]() |
---|
Viral Masjid Fatimah Umar Dijual, PWNU Sulsel Minta Wapres JK Turun Tangan |
![]() |
---|
Viral Masjid Dijual di Makassar, Begini Hukum Jual Masjid dalam Islam dari Fatwa MUI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.