Berita Viral
Viral Masjid di Makassar Dijual Demi Bangun Rumah Tahfiz di Jakarta
Viral masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual pemilik lahan, Hilda Rahman.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Viral masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual pemilik lahan, Hilda Rahman.
Ialah Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.
Di depan masjid tertulis spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.
Kemudian di bawahnya ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja mengatakan, spanduk dijual di depan masjid dipasang Hilda Rahman belum lama ini.
Hilda Rahman, kata dia, sudah lama ingin menjual aset dimiliki yang ditempati masjid berdiri.
Luas tanah bangunan masjid 381 meter dan tanah kosong di belakangnya seluas 212 meter.

Kabarnya dijual sekira Rp 5 miliar.
Baca juga: Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Rp 2,5 M
"Harga jual Rp 1,5 miliar (tanah kosong di belakang masjid) yang ini (tempat masjid berdiri Rp3,5 miliar. Tapi kita tidak tahu kalau nego," tuturnya saat ditemui di Masjid Fatimah Umar, Senin (15/7/2024).
Ismail pun menceritakan awal masjid dan tanah tersebut dijual.
Mulanya tiga tahun silam, tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.
Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz.
Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.
Alasannya, Hilda Rahman mau pindah di Jakarta.
Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.
Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut, sehingga butuh biaya.
"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail.
Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.
Namun, dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.
"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.
Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar.
Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.
Kali ini sang pemilik sudah bersikeras.
Bahkan, ingin menggembok masjid.
Namun, mendapat penolakan dari warga.
Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.
Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.
"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.
Tak Diwakafkan
Masjid Fatimah Umar dibangun sekira 1990-an. Sang pemilik tanah, Hilda Rahman yang membangun.
Hanya saja bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.
Warga pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.
Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.
Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.
Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.
Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.
Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.
"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," pungkas Ismail.
Pengurus Masjid Fatimah Umar pun menggalang donasi.
Bagi yang ingin berdonasi bisa mengirim ke Bank BSI dengan nomor rekening 7242920702 atas nama Masjid Fatimah Umar.
Hilda Rahma: Tanah dan Masjid Pribadi
Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar menyita perhatian warganet.
Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.
Pemilik tanah atas nama Hilda Rahmah nampaknya ingin menjual tanah masjid tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahmah mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kemudian Ia juga mengaku masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.
"(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda Rahmah.
Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar
"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M," kata Hilda
Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.
Kemudian SHM 23136-212 M.
Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.
Diatas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.
Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.
Total lahan ini sekitar 593 Meter persegi. (*)
Masjid Fatimah Umar
Masjid Fatimah Umar Dijual
viral
ViralLokal
Makassar
Sulawesi Selatan
Hilda Rahman
Pelaku Tabrak Lari di Makassar AS Pakai Sabu, Plat Palsu dan Pajak Menunggak Rp24 Juta |
![]() |
---|
Viral Perempuan Muda Diamuk di Makassar, Diduga Konsumsi Narkoba Lalu Terlibat Tabrak Lari |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sadarestuwati Anggota DPR PDIP Viral Joget-joget di Sidang Tahunan MPR, Punya Hutang |
![]() |
---|
Viral Aksi Pencurian Beras di Pasar Terong Makassar di Tengah Lonjakan Harga |
![]() |
---|
Sosok Sadarestuwati Anggota DPR Viral Joget di Tengah Isu Kenaikan Gaji, Harta Kekayaan Capai Rp38 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.