Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencurian Motor

Pasutri di Luwu Sulsel Nekat Gasak Motor Pelajar, 3 Penadah Ikut Ditangkap Polisi

AY dan istrinya KD diringkus di kediaman koleganya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Luwu, Sabtu (14/7/2024) malam.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
Polres Luwu
Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus sepasang suami istri AY (27) dan KD (26) usai menggasak motor warga. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu Sulawesi Selatan meringkus pasangan suami istri AY (27) dan KD (26) usai menggasak motor warga.

AY dan istrinya KD diringkus di kediaman koleganya di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Luwu, Sabtu (14/7/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan aksi pencurian motor oleh kedua pelaku sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Saleh mengatakan salah satu siswa baru SMPN 1 Belopa menjadi korban terbaru AY dan KD.

"Terbaru waktu hari Kamis kemarin. Korbannya itu siswa didik baru SMPN 1 Belopa. Waktu kejadian, korban sedang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah. Dan memarkir motornya di depan sekolah," bebernya, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Gowa Sulsel, Potongan Motor Terkuak

Setiba di lokasi, AY dan KD yang berboncengan langsung menggasak motor matic Yamaha M3 milik korban.

Dirinya menambahkan, modus yang dilakukan kedua pelaku menyasar motor dengan kondisi kunci yang masih melekat.

"Di mana pasutri ini sebelumnya berboncengan sambil mencari sepeda motor. Sang suami AY bertindak sebagai eksekutor dan istrinya KD menunggu di atas sepeda motor sambil berjaga-jaga," beber Saleh.

Selain AY dan KD, Tim Resmob Polres Luwu juga mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil curian kedua pelaku yang telah dijual ke penadah.

"Untuk barang bukti aksi curanmor dari pasutri ini yang telah dijual ke penadah sebanyak empat unit sepeda motor," ujarnya.

"Diantaranya 1 unit Yamaha Mio M3 dengan Nopol DP 5518 UF, 1 unit Yamaha Jupiter Z Merah Nopol DP 3193 FW, 1 unit Honda Beat tanpa plat, 1 unit Honda Scoopy tanpa plat. Serta 2 unit handphone android yang dibeli pelaku hasil dari penjualan sepeda motor curian tersebut," tambahnya.

Tim Resmob Luwu juga mengamankan penadah yang berasal dari Kota Palopo dan Luwu yang membeli motor curian AY dan KD senilai Rp1,5 - Rp4,5 juta.

"MI (31) warga Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, M (51) warga Kecamatan Bastem, dan SP (36) Kecamatan Gandangbatu Sullanan Toraja," aku Saleh.

Saleh menerangkan, AY dan KD beserta ketiga penadah ini terjaring dalam Operasi Pekat Lipu 2024.

"Ketiga orang penadah ini telah kami amankan juga, beserta dengan barang buktinya dan sementara masih menjalani proses pemeriksaan dan lebih lanjut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved