Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Patuh 2024

Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Luwu Terjunkan 64 Orang Jaga Satu Titik

Polres Kabupaten Luwu, menerjunkan sedikitnya 64 orang personel untuk menyasar 8 pelanggaran utama.

|
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Apel gelar Operasi Patuh Pallawa untuk mengecek kesiapan anggota dipimpin Wakapolres Luwu, Kompol La Makanenneng.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Operasi Patuh Pallawa serentak dilaksanakan di 24 kabupaten atau kota naungan Polda Sulawesi Selatan mulai tanggal 15-25 Juli 2024.

Polres Kabupaten Luwu, menerjunkan sedikitnya 64 orang personel untuk menyasar 8 pelanggaran utama.

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengaku, pelanggara itu mencakup menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Kemudian pengendara di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

"Lalu tidak menggunakan helm SNI dan menggunakan knalpot brong, berkendara melawan arus, berkendara di bawa pengaruh alkohol, TNBK tidak sesuai praktek dan berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimal," beber Jumanto, kepada Tribunluwu.com, Senin (15/7/2024).

Kata Jumanto, lokasi Operasi Patuh Pallawa hari pertama, personel fokus pada satu titik.

"Nanti melihat situasi kondisi di lapangan yang terdapat rawan pelanggaran dan rawan laka. Disesuaikan dengan perkiraan dari intel. Untuk saat ini dipertigaan dekat jalur masuk jalur dua menuju Polres," akunya.

Menurut Jumanto, untuk waktu pelaksanaan operasi, tidak ditentukan.

Dirinya hanya melihat situasi dan kondisi sirkulasi pengendara yang melewati titik pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa.

"Yang melanggar akan dikenakan tilang. Sesuai target dari Operasi Patuh Pallawa itu sendidi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, pelanggaran yang kerap kali ditemukan adalah pengendara yang masih di bawah umur.

"Dan pengendara yang tidak memakai helm, maupun ada juga pengendara roda empat yang menggunakan handphone saat mengemudi," katanya.

Jumanto meminta, agar para orang tua tidak memberikan kendaraan bagi anaknya yang masih di bawah umur.

"Lebih baik di antar ke lokasi yang mau dituju. Anak di bawah umur, secara kelengkapan di belum memiliki SIM. Dan itu juga berbahaya bagi si pengendara," tutupnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved