Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

30 Tahun Lebih Berdiri Masjid Fatimah Umar Makassar Dijual Pemilik, Awal Mula Diungkap Pak Imam

Setelah 30 tahun lebih berdiri, Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan kini dijual.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Kolase pengurus Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dan spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah 30 tahun lebih berdiri, Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan kini dijual pemilik.

Pemilik Masjid Hilda Rahman keukeuh menjualnya seharga Rp2,5 miliar.

Awalnya, di tahun 1990-an, Masjid Fatimah Umar dibangun Hilda Rahman dan keluarganya sebagai masjid pribadi.

Kala itu, bangunan masjid belum utuh seperti sekarang.

Warga sekitar pun swadaya untuk menyempurnakan bangunan masjid tersebut.

Ismail menyampaikan, pada 2015 lalu pengurus masjid mendatangi kediaman Hilda Rahman.

Mereka ingin meminta perjanjian hitam di atas putih untuk masjid tersebut.

Kala itu yang ditemui hanya suami Hilda Rahman.

Suami Hilda Rahman pun mempersilahkan warga untuk menggunakannya.

Dia menjamin tidak ada dari keluarganya yang akan menuntut.

Baca juga: Alasan Hilda Rahman Keukeuh Jual Masjid Fatimah Umar Makassar Seharga Rp2,5 Miliar

"Tidak ada wakaf. Hanya disuruh pakai. Tapi tanah ini memang atas nama Hilda Rahman," beber Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja pada tribun-timur.com, Senin (15/7/2024).

Penampakan Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dijual seharga Rp2,5 miliar.
Penampakan Masjid Fatimah Umar yang terletak di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan dijual seharga Rp2,5 miliar. (kolase Tribun Timur)

Awal Mula Masjid Fatimah Umar Dijual

Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja pun menceritakan awal masjid dan tanah tersebut dijual. 

Mulanya tiga tahun silam, tepatnya 2021, Hilda Rahman datang untuk melihat tanah kosong di belakang masjid.

Tanah tersebut ingin dijadikan rumah tahfiz. 

Beberapa bulan kemudian justru tanah tersebut mau dijual beserta dengan tanah tempat Masjid Fatimah Umar berdiri.

Alasannya, Hilda Rahman mau pindah di Jakarta. 

Ada aset telah dibeli di Jakarta untuk membangun pesantren.

Namun, ada lahan ingin dibebaskan untuk masuk pesantren tersebut, sehingga butuh biaya.

Baca juga: Viral Masjid di Makassar Dijual Demi Bangun Rumah Tahfiz di Jakarta

"Mau menyatukan aset. Itu yang saya tangkap. Buat pesantren di Jakarta," terang Ismail.

Ia melanjutkan, pernah ada seorang dokter ingin membeli tanah tersebut seharga Rp 1,5 miliar.

Namun, dari Hilda Rahman mensyaratkan nama masjid tak boleh diubah.

"Yang mau beli Rp1,5 miliar sudah mau ke notaris, tapi karena pemilik tidak mau diganti namanya sehingga batal," ujarnya.

Selanjutnya, Hilda Rahman datang lagi bersama adiknya, Habib Umar. 

Setahun pasca kedatanganya, Hilda Rahman menghubungi pengurus masjid bahwa tanah tersebut akan dijual.

Kali ini sang pemilik sudah bersikeras. 

Bahkan, ingin menggembok masjid.

Namun, mendapat penolakan dari warga.

Mediasi pun dilakukan oleh pihak kelurahan, masyarakat dan Hilda Rahman.

Kesepakatannya adalah masyarakat tetap bisa menggunakan masjid, tapi dipasang spanduk dijual.

"Masyarakat masih boleh menggunakan masjid, tapi statusnya dijual. Harus dipasang spanduk," ungkap Ismail.

Hilda Rahma: Tanah dan Masjid Pribadi

Masjid Fatimah Umar di BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar menyita perhatian warganet.

Pasalnya, masjid ini kini dipasangi spanduk penjualan.

Pemilik tanah atas nama Hilda Rahmah nampaknya ingin menjual tanah masjid tersebut.

Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Hilda Rahmah mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Kemudian Ia juga mengaku masjid tersebut memang dibangun pribadi keluarganya.

"(Masjid Fatiman Umar) itu tanah pribadi dan dibangun masjid pribadi," jelas Hilda Rahmah.

Hilda mengaku tanah tersebut merupakan miliknya dibuktikan dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dirinya pun menjual lahan tersebut dengan harga Rp 2,5 Miliar

"(Tanah Masjid Fatimah Umar) itu 2 shm dengan 2,5 M," kata Hilda 

Kepemilikan tanah ini diakui dengan SHM 23137-381 M.

Kemudian SHM 23136-212 M.

Hilda mengaku total luas kepemilikan lahan 381 Meter persegi.

Diatas lahan inilah sebagian dibanguni Masjid Fatimah Umar.

Sementara bagian belakang masjid seluas 212 meter persegi masih berupa lahan kosong.

Total lahan ini sekitar 593 Meter persegi.

Sebelumnya, Viral masjid di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijual pemilik lahan, Hilda Rahman.

Ialah Masjid Fatimah Umar, BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Di depan masjid tertulis spanduk dijual dengan atas nama pemilik tanah Hilda Rahman beserta nomor handphonenya.

Kemudian di bawahnya ditulis nomor sertifikat tanah tempat masjid tersebut berdiri.

mengatakan, spanduk dijual di depan masjid dipasang Hilda Rahman belum lama ini.

Hilda Rahman, kata dia, sudah lama ingin menjual aset dimiliki yang ditempati masjid berdiri.

Luas tanah bangunan masjid 381 meter dan tanah kosong di belakangnya seluas 212 meter. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved