Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

16 Caleg Terpilih di Barru Sulsel Terancam Batal Dilantik Gegara Belum Setor LKHPN

Batas penyampaian dokumen LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan September mendatang.

Penulis: Darullah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/DARULLAH
Komisioner KPU Barru Divisi Teknis, Busman. 

TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Dari 25 caleg DPRD Barru yang terpilih pada Pileg 2024, baru sembilan orang yang telah menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK RI.

Artinya, masih ada 16 caleg terpilih yang belum menyetor LHKPN.

Padahal, laporan tersebut menjadi persyaratan bagi caleg terpilih untuk dilantik.

Komisioner KPU Barru Divisi teknis, Busman meminta kepada tiap partai politik yang calegnya terpilih agar segera memasukkan dokumen LHKPN

"Agar hal ini nantinya tidak mengganggu proses pelantikan yang rencananya akan berlangsung September mendatang," ujarnya, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: 23 dari 40 Caleg Terpilih di Pinrang Sulsel Belum Setor LHKPN, Terancam Batal Dilantik

"Yang pastinya batas penyampaian dokumen LHKPN hingga 21 hari sebelum pelantikan September mendatang," kata Busman.

Busman menegaskan bahwa hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang isinya menyatakan LHKPN merupakan persyaratan yang mesti dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri melalui Pemprov Sulsel.

"Hal ini wajib untuk dilaksanakan, karena apabila caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPK, sangsinya tidak diikutsertakan namanya sebagai caleg terpilih untuk dilantik," ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan penyebab ke-16 caleg terpilih belum menyetor dokumen LHKPN ke KPK.

"Berdasarkan informasi yang kita terima, ke-16 Caleg tersebut sementara melaporkan LHKPN ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK via online, dan saat ini sisa menunggu verifikasi dari pihak admin KPK," ungkap Busman.

Berikut daftar nama-nama anggota DPRD Barru terpilih Periode 2024-2029.

Di Dapil 1 Kecamatan Barru

1. Mursalim 1.730 suara, dari Partai NasDem. 

2. Karmilani Syam 2.580 suara, dari Partai Gerindra. 

3. Herman Jaya 2.118 suara, dari Partai Golkar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved