Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK RI

Kasus Korupsi SYL Lebih Sedikit tapi Hukuman Lebih Berat dari Suap Menteri Gerindra Edhy Prabowo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan sementara itu Edhy Prabowo korupsi Rp72 miliar dihukum 5 tahun.

|
Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun timur
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan sementara itu Edhy Prabowo korupsi Rp72 miliar dihukum 5 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus pemerasan.

Vonis dibacarakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Syahrul Yasin Limpo selama 10 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

Baca juga: Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan

Tak hanya itu, terhadap SYL juga dibebankan membayar uang pengganti 14.147.144.786 dan 30.000 dollar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Ternyata, hukuman dari majelis hakim tingkat pertama ini lebih sedikit ketimbang kasus suap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp 72 miliar dan 2.700 dolar Amerika Serikat ke kas negara dari kasus korupsi ekspor benih lobster yang menyeret Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Uang itu merupakan rampasan dari kasus tersebut.

“Uang yang disetorkan tersebut sebesar Rp72 miliar dan US$ 2.700 yang berdasarkan tuntutan jaksa KPK dan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 8 April 2022.

Dalam persidangan, Edhy terbukti bersalah atas dakwaan jaksa tersebut. 

Baca juga: Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Edhy 5 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politikus Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar Amerika subsider 2 tahun penjara. 

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa pidana pokok.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi 9 tahun penjara. 

Namun hukuman itu kembali disunat menjadi lima tahun di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

Kasus korupsi izin ekspor benur ini ini turut menyeret Staf Khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta. Selain itu, staf istri Edhy, Ainul Faqih dan Amirul Mukminin juga ikut mendekam di dalam penjara. 

Seorang pegawai PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan eksportir Suharjito pun ikut masuk ke balik jeruji besi.

Baca juga: Rekam Jejak Gazalba Saleh Hakim Agung Ditangkap KPK Gegara Suap, Pernah Pangkas Hukuman Edhy Prabowo

Terima Kasih ke Jokowi 

SYL sendiri menganggap kasus pemerasan yang menjerat dirinya sehingga divonis dengan pidana 10 tahun penjara merupakan risiko jabatan.

"Mungkin saya sebagai manusia biasa, ini risiko leadership, ini risiko dari jabatan, dari sebuah diskresi dan jabatan yang saya ambil," ujar SYL. Ia pun menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dinilai terbukti oleh majelis hakim.

"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku. Teman-teman pers, saya akan pertanggungjawabkan ini dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," kata dia.

Dalam kesempatan itu, SYL turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menunjuk dan memberi kepercayaan kepada dirinya sebagai Menteri Pertanian.

"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberikan kesempatan saya sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini, risiko jabatan bagi saya," ungkap dia.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (dari subsider uang pengganti), bukan persoalan yang sedikit. Akan tetapi, saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh presiden, penghargaan PBB melalui International Risk Research Institute (IRI)," sambungnya.

Tak lupa SYL juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan," ucap SYL.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Surya Paloh atas perbuatannya.

"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ujarnya.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran (Partai NasDem)," tambahnya.

(tribun network/aci/fmh/ham/ibr/dod)

Artikel ini sebaian tayang di Tribun-Timur.com dengan judul SYL: Terima Kasih Pak Jokowi, https://makassar.tribunnews.com/2024/07/12/syl-terima-kasih-pak-jokowi?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved