Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Gazalba Saleh Hakim Agung Ditangkap KPK Gegara Suap, Pernah Pangkas Hukuman Edhy Prabowo

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah  memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Gazalba Saleh Hakim Agung resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Gazalba Saleh Hakim Agung yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah  memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Selain Gazalba, KPK turut menjerat Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan Asisten Hakim Agung Gazalba dan Redhy Novarisza, Staf Hakim Agung Gazalba sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

KPK langsung menahan dua tersangka, yakni Prasetio dan Redhy selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 November 2022 hingga 17 Desember 2022.

Prasetio ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sementara Redhy ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sedangkan bagi hakim agung Gazalba belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang.

"KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS (Gazalba Saleh) untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan," tandas Karyoto.

Adapun dalam perkara ini KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

 Antara lain, Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA; dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian, Nurmanto Akmal, PNS MA; Albasri, PNS MA; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

KPK Ungkap Peran Hakim Agung Gazalba Saleh

Karyoto menjelaskan, bermulai di awal tahun 2022, adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana, kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan
perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved