Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara dalam kasus dugaan korupsi Kementan

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelum menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). 

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Keyakinan tersebut didasari dengan bukti-bukti yang telah dibeberkan jaksa KPK selama proses persidangan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL.

KPK meyakini majelis hakim akan menjatuhkan putusan secara objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan," katanya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan membacakan amar putusan terhadap SYL dalam persidangan pada hari ini.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.

Selain SYL, dua terdakwa lainnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan menghadapi sidang pembacaan putusan pada hari ini.

"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan pada Kamis, 11 juli 2024,” jelas hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Jaksa mendakwa uang puluhan miliar dari hasil gratifikasi dan pemerasan di Kementan dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL juga dijerat KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

(Sumber: Tribunnews.com/lham Rian Pratama)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang Vonis, SYL Disambut Kerabat di Pengadilan Tipikor, Ada yang Cium Tangan

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved