Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara

Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan divonis selama empat tahun penjara.

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementan, Senin (9/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan divonis selama empat tahun penjara.

Hatta adalah mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menilai Muhammad Hatta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hatta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim menilai, Muhammad Hatta telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Selain itu, Muhammad Hatta itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidiair pidana dua bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Muhammad Hatta menjalankan perintah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang dari Kementan RI.

Tindakan ini dilakukan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudan SYL Panji Harjanto Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI ini dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam perintahnya, SYL meminta adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan RI.

Ia disebut mengancam anak buahnya bajal dipindahtugaskan atau di-non-job-kan jika tidak melaksanakan perintah tersebut.

(Sumber: Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pemerasan di Kementan, Eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Divonis 4 Tahun Penjara "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved