Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Sidang Vonis SYL, Hakim: Syahrul Yasin Limpo Haruslah Dinyatakan Terbukti Lakukan Korupsi

Mantan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo sedang menjalani sidang vonis dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Sidang vonis mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo dalam kasus pemerasan anak buah, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian RI atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo sedang menjalani sidang vonis dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain SYL, Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta  dan mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono juga menjalani sidang vonis.

"Majelis hakim berpendapat tidak terdapat hal-hal, alasan-alasan yang menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono. Sehingga, terdakwa Syahrul Yasin Limpo, terdakwa Muhammad Hatta, dan terdakwa Kasdi Subagyono haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim saat membacakan pertimbangannya.

Sebelumnya, mantan Gubernur Sulsel dan mantan Bupati Gowa itu dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Syahrul dkk diduga telah melakukan pemerasan di Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu.

Divonis Hari Ini, Simak Sederet Fakta Terbaru Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Kondisi Keluarga

Banyak ibadah

Jelang sidang vonis, Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaluddin Koedoeboen mengungkapkan, kliennya banyak beribadah.

"Beliau, lebih banyak di Masjid. Selain shalat, ngaji, juga mendengar ceramah dari para Ustadz," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).

Djamaluddin menuturkan, eks Menteri Pertanian itu berserah diri pada Tuhan terhadap putusan perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya menjadi terdakwa.

"Lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah SWT," ucapnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Istri SYL Jatuh Sakit Jelang Pembacaan Vonis Dugaan Korupsi Eks Mentan

Namun demikian, kubu SYL berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan SYL dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djamaluddin mengeklaim, tidak ada satu pun saksi dari Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa SYL memerintahkan pemerasan atau pengumpulan uang di Kementan.

"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbanganya sederhana saja karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu. Sehingga, harapan kami seperti itu," kata Djamaluddin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved