Istri SYL Jatuh Sakit Jelang Pembacaan Vonis Dugaan Korupsi Eks Mentan
Kamis (11/7/2024), SYL akan mendengarkan vonis atau putusan Majelis Hakim Pengadila Tipikor Jakarta Pusat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ayun Sri Harahap istri Syahrul Yasin Limpo (SYL) jatuh sakit.
Ia dipastikan tak akan mendampingi SYL saat pembacaan vonis dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) itu.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), memasuki babak akhir.
Kamis (11/7/2024), SYL akan mendengarkan vonis atau putusan Majelis Hakim Pengadila Tipikor Jakarta Pusat.
Sayangnya, saat pembacaan vonis nanti, istri sang mantan menteri takkan turut mendampingi langsung di ruang sidang.
Sebabnya, istri Syahrul Yasin Limpo, Ayun Sri Harahap dalam kondisi sakit.
Karena itulah, SYL nanti hanya akan didampingi anak-anaknya dari keluarga inti.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ujar penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024).
Pihak penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun. Namun penyakit itu disebut-sebut karena faktor usia.
"Istrinya memang lagi sakit. Sudah umur juga kan," katanya.
Baca juga: Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan
Anak-anak SYL sendiri diketahui sudah tiba di Jakarta dari Makassar sejak Selasa, 9 Juli 2024.
Kedua anak SYL itu ialah anggota DPR, Indira Chunda Thita dan ASN Provinsi Sulsel, Kemal Redindo.
"Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Kemarin kalau enggak salah. Kayaknya kemarin deh sampainya," ujarnya. Koedoeboen.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Selain SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
| Nasib Supriadi Napi Korupsi Rp233 M Tersandung Pelanggaran, Pengawal Ikut Disanksi |
|
|---|
| Siapa Supriadi? Tahanan Korupsi Rp233 M Didampingi Petugas Rutan Pertemuan Tertutup di Warkop |
|
|---|
| Dua Kasus Alsintan Bergulir di Soppeng: Dugaan Pungli Diusut Polres, Korupsi Ditangani Kejaksaan |
|
|---|
| Sepak Terjang Wahyu Adik Ipar Jokowi Terseret Dugaan Korupsi Kereta Api, Terungkap di Persidangan |
|
|---|
| Daftar Nama Bos Travel Haji dan Umrah Diperiksa KPK Hari ini Soal Dugaan Korupsi Eks Menag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ayun-Sri-Harahap-dan-Syahrul-Yasin-Limpo-tri.jpg)