Sebut Ada Kejanggalan Vonis Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Bakal Laporkan Hakim PN Makassar
MF terdakwa kasus narkoba divonis pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Penasihat hukum MF, Sya'ban Sartono saat ditemui wartawan di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Sya'ban, perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF sama sekali tidak berdasar.
Kliennya, kata dia, hanya ditunjuk begitu saja oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh Aparat Kepolisian.
"MF ini statusnya warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang transaksi sabu," terang Sya'ban.
"Padahal A dengan MF ini sama sekali tak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu. Sama sekali tak ada hubungannya," tuturnya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Cicu Pastikan Aspirasi Rakyat Tetap Hidup Meski Gedung DPRD Sulsel Terbakar |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Honda CB150R 2025, Masih Ada Promo Potong DP |
![]() |
---|
Biddokkes Ungkap Penyebab Meninggalnya 2 Korban di Kantor DPRD Makassar, Alami Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Atlet 21 Daerah Ikuti Kualifikasi Tenis PORPROV Bone-Wajo 2026 di Makassar |
![]() |
---|
Demonstrasi Berujung Pembakaran 2 Kantor Parlemen, Sosiolog Unhas: Akumulasi Kekecewaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.