Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebut Ada Kejanggalan Vonis Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Bakal Laporkan Hakim PN Makassar

MF terdakwa kasus narkoba divonis pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Penasihat hukum MF, Sya'ban Sartono saat ditemui wartawan di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024). 

Lebih lanjut dijelaskan Sya'ban, perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang dituduhkan kepada kliennya, MF sama sekali tidak berdasar. 

Kliennya, kata dia, hanya ditunjuk begitu saja oleh saksi A sebagai pemilik barang saat saksi A ditangkap sedang membawa narkoba jenis sabu oleh Aparat Kepolisian. 

"MF ini statusnya warga binaan di Lapas Takalar. Ia tiba-tiba ditunjuk oleh A sebagai pemilik sabu saat A ditangkap di luar lapas sedang transaksi sabu," terang Sya'ban.

"Padahal A dengan MF ini sama sekali tak pernah berhubungan atau berkomunikasi sedikit pun soal itu. Sama sekali tak ada hubungannya," tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved