Sebut Ada Kejanggalan Vonis Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Bakal Laporkan Hakim PN Makassar
MF terdakwa kasus narkoba divonis pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penasihat Hukum terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba inisial MF, Sya'ban Sartono, menyoroti keputusan hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).
Dalam putusannya, PN Makassar menyatakan terdakwa MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram".
MF pun divonis pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
Menurutnya, ada beberapa kejanggalan yang pihaknya dapati setelah mempelajari putusan Majelis Hakim terhadap kliennya, MF.
Di antaranya, Hakim memasukkan kesaksian salah seorang saksi yang sama sekali tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Malah, lanjut Sya'ban, keterangan saksi yang dimaksud menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim.
Olehnya itu, dirinya pun mengaku akan mengambil upaya hukum lebih lanjut terkait putusan itu."Kita lakukan upaya banding," ucap Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya'ban Sartono kepada wartawan di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024).
Tidak hanya itu, Sya'ban juga mengaku akan membawa persoalan itu ke Komisi Yudisial.
"Kita juga akan melaporkan prilaku Majelis Hakim ini ke Komisi Yudisial (MK) karena memasukkan keterangan saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam putusannya," ujarnya.
Selain memasukkan keterangan saksi yang tak pernah dihadirkan dalam persidangan sebagai pertimbangan putusan, pihaknya juga menyayangkan sikap Majelis Hakim yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta hukum yang terkuak dalam persidangan.
Di mana, kata Sya'ban, mengenai saksi yang telah mencabut keterangannya dan yang bersangkutan merupakan saksi kunci yakni saksi inisial A.
"Klien saya (MF) kan duduk sebagai terdakwa karena atas penunjukan saksi inisial A," ungkap Sya'ban.
"Nah ini saksi inisial A malah mencabut keterangannya mengenai itu saat di persidangan dan itu kita masukkan dalam pledoi tapi Hakim malah kesampingkan. Sehingga kita jadikan ini sebagai salah satu bahan banding," bebernya.
Dengan melihat sejumlah kejanggalan yang telah diulas di atas, Sya'ban berharap nantinya, menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusannya di tingkat banding.
"Harapan kita demikian, Hakim di tingkat banding bisa mempertimbangkan itu dan memberikan putusan yang betul-betul berkeadilan bagi klien kami yang hanya menjadi kambing hitam dalam perkara yang sama sekali ia tak lakoni alias terlibat. Apalagi sampai dituduh sebagai pemilik barang haram yang dimaksud," harapnya.
Cicu Pastikan Aspirasi Rakyat Tetap Hidup Meski Gedung DPRD Sulsel Terbakar |
![]() |
---|
Harga dan Spesifikasi Honda CB150R 2025, Masih Ada Promo Potong DP |
![]() |
---|
Biddokkes Ungkap Penyebab Meninggalnya 2 Korban di Kantor DPRD Makassar, Alami Luka Bakar 99 Persen |
![]() |
---|
Atlet 21 Daerah Ikuti Kualifikasi Tenis PORPROV Bone-Wajo 2026 di Makassar |
![]() |
---|
Demonstrasi Berujung Pembakaran 2 Kantor Parlemen, Sosiolog Unhas: Akumulasi Kekecewaan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.