Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Profil Rianto Adam Pontoh Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara

SYL divonis kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Sudirman
Ist
Hakim Ketua PN Jakpus, Rianto Adam Pontoh (kanan), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kiri), Kamis (11/7/2024).  

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Rianto Adam Pontoh hakim vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara.

SYL divonis kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain 10 tahun penjara, Syahrul Yasin Limpo juga diwajbkan membayar denda Rp300 juta.

Apabila tak membayar Rp300 juta, maka akan diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

SYL juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar Amerika.

Baca juga: Bandingkan Pasal dan Vonis SYL dan Johnny G Plate 2 Menteri Nasdem Korupsi, Sama-sama Divonis Rianto

Jika tidak dibayarkan, kata Rianto, harta benda SYL akan disita untuk dilelang, lalu digunakan untuk menutupi uang pengganti.

Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Profil Rianto Adam Pontoh

Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.

Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.

Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.

Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Dalam catatan direktori anggota IKAHI, tertulis Rianto merupakan lulusan S1 Hukum Perdata Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1991.

Ia juga lulusan S2 Hukum Pidana dari Universitas Merdeka Malang tahun 2010.

Selain kasus SYL, Rianto juga menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.

Harta Kekayaan Rianto Adam Pontoh

Rianto Adam Pontoh terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2023.

Dalam LHKPN-nya, Rianto tercatat memiliki harta sebesar Rp2,2 miliar.

Ia diketahui hanya mempunyai satu bidang tanah dan bangunan yang lokasinya berada di Malang, Jawa Timur.

Untuk alat transportasi dan mesin, Rianto memiliki empat mobil dan satu motor.

Berikut rincian harta kekayaan Rianto, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.000.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/125 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 584.128.000

MOTOR, YAMAHA JUPITER MX SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 16.128.000

MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 314.000.000

MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000

MOBIL, TOYOTA VIOS SEDAN Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

MOTOR, KAWASAKI NINJA 250 Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 42.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 636.956.574

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.225.084.574

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.225.084.574

Tribunnews

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved