Vonis SYL
Bandingkan Pasal dan Vonis SYL dan Johnny G Plate 2 Menteri Nasdem Korupsi, Sama-sama Divonis Rianto
Dua kader Nasdem itu yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Lim
TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kader Partai Nasdem sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dua kader Nasdem itu yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SLY).
Johnny G Plate divonis pada 8 November 2023 lalu.
Jhonny dinyatakan kasus korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
Lantaran merasa berat dengan putusan hakim Tipikor, Johnny G Plate pun menempuh Kasasi di Mahkamah Agung.
Hanya saja putusan terakhir MA pada Selasa (9/7/2024) menyatakan menolak upaya kasasi terdakwa.
Hanya berselang beberapa hari, SYL pun divonis bersalah dan dijaytuhi hukuman selama 10 tahun penjara.
SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.
SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.
Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Hal memberatkan
Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Rianto Adam Pontoh.
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Johnny G Plate
Nasdem
sidang vonis SYL
vonis Syahrul Yasin Limpo
Syahrul divonis 10 tahun
Rianto Adam Pontoh
Divonis 10 Tahun, Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Jokowi Dipercaya Jadi Mentan |
![]() |
---|
Media Internasional Sorot Vonis Syahrul Yasin Limpo, Menteri Ke-6 Era Jokowi Korupsi |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh |
![]() |
---|
Adik SYL Bercucur Air Mata Dengar Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.