Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Bandingkan Pasal dan Vonis SYL dan Johnny G Plate 2 Menteri Nasdem Korupsi, Sama-sama Divonis Rianto

Dua kader Nasdem itu yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Lim

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G Plate - Dua kader Partai Nasdem sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua kader Partai Nasdem sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dua kader Nasdem itu yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SLY).

Johnny G Plate divonis pada 8 November 2023 lalu.

Jhonny dinyatakan kasus korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Lantaran merasa berat dengan putusan hakim Tipikor, Johnny G Plate pun menempuh Kasasi di Mahkamah Agung.

Hanya saja putusan terakhir MA pada Selasa (9/7/2024) menyatakan menolak upaya kasasi terdakwa.

Hanya berselang beberapa hari, SYL pun divonis bersalah dan dijaytuhi hukuman selama 10 tahun penjara.

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan," sambung hakim.

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 Dolar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

Hal memberatkan

Salah satu hal memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Rianto Adam Pontoh.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved